KPK Jerat PT STJ Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

KPK Jerat PT STJ Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

Adrial akbar - detikNews
Senin, 23 Des 2024 19:33 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Yogi/detikcom)
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Yogi/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Hal itu dilakukan KPK dalam rangka pemulihan aset di perkara tersebut.

"Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan untuk korporasi. Hal ini diperlukan dalam rangka pemulihan aset atau aset recovery terkait perkara dimaksud," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Hari ini KPK memanggil lima orang saksi, dengan empat di antaranya hadir dan didalami soal peran PT STJ dalam penjualan lahan ke PT Hutama Karya (PT HK). Kelima saksi yang dipanggil itu adalah Keuangan PT Hutama Karya (2018 sampai sekarang), Muhroni; S.E Analyst Akuntansi PT Hutama Karya, Ossi Rosa Mediani; Direktur Hc dan Pengembangan PT Hutama Karya (2014 sampai 2020), Putut Ariwibowo; dan Direktur Operasi III Hutama Karya periode 2014-2020, Sugeng Rochadi. Satu saksi atas nama Muhroni meminta penjadwalan ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi tersebut diminta keterangan perihal peran tersangka dalam hal ini korporasi PT STJ, dalam penjualan lahan di Bakauheuni dan Kalianda, Lampung ke PT Hutama Karya serta perihal ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan tersebut," ucap Tessa.

Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020. Sudah ada tersangka.

ADVERTISEMENT

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK kala itu, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (13/3).

Ali mengatakan ada dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan lahan ini. Ali mengungkap dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar.

Ali mengatakan ada dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan lahan ini. Ali mengungkap dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar.

"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujarnya.

KPK juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Dua di antaranya adalah mantan pejabat Hutama Karya dan seorang lagi pihak swasta.

(ial/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads