Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan 16.187 botol minuman keras (miras) dan beberapa jenis narkoba dari hasil operasi satu bulan terakhir. Belasan ribu botol miras dan narkoba dimusnahkan menjelang Ramadan.
"Ini kurun waktu 1 bulan. Miras hasil cipta kondisi jelang Ramadhan di beberapa toko di Tangerang. Kalau sabu ini beberapa tersangka," kata Kapolres Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Komarudin menjelaskan, jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri atas sabu berbentuk kristal sebesar 94,8 gram, sabu cair sebanyak 4.000 ml, dan ekstasi sebanyak 245 butir. Tidak hanya itu, 16.187 botol miras juga disita dan dimusnahkan.
"Yang dimusnahkan narkotika jenis sabu bentuk kristal 94,08 gram, sabu cair 4.000 mililiter yang bila dibekukan menghasilkan 16 kilogram, ekstasi 245 butir, miras 16.187 botol ditambah 200 bungkus plastik 4 jeriken kecil dan 29 bungkus ciu," jelas Komarudin.
Polisi pun menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Keempat tersangka itu berinisial YD alias AM, RK alias RN, SR alias AD, dan RW alias CS.
"Tersangka inisial YD alias AM, modus operandi tersangka mengedarkan narkotika dengan sistem tempel. Tersangka inisial RK alias RN, modus operandi peredaran narkotika melalui jasa pengiriman paket," tutur Komarudin.
"Tersangka inisial SR alias AD, modus operandi peredaran narkotika melalui sistem tempel. Tersangka inisial RW alias CS, peredaran narkotika melalui sistem tempel," sambungnya.
(mea/mea)