Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 18 anak di bawah umur yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Dari para tersangka ini, polisi telah menyita 11 bilah sajam.
Kapolres Kombes Komarudin mengatakan 18 tersangka merupakan anak di bawah umur. Mereka dikenai UU Darurat karena kedapatan membawa sajam.
"Kemudian tindak pidana sajam sebanyak 6 kasus, Polsek Jatiuwung, Polsek Ciledug, Polsek Karawaci, Polsek Tangerang, dan Polsek Cipondoh dengan tersangka kedapatan membawa sajam. Dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain 11 sajam, polisi menyita barang bukti lainnya, seperti lempengan pelat besi, stik golf, dan mesin gerinda.
"Dengan jumlah anak berhadapan dengan hukum karena masih di bawah umur sebanyak 18 ABH atau 18 anak, barang bukti 11 sajam, kemudian pelat besi, stik golf, alat gerinda, dan lempengan besi pelat," ujar Komarudin.
Selain itu, Komarudin mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman yang ditangani oleh Polsek Pakuhaji. Komarudin mengatakan polisi telah menetapkan satu orang tersangka dan mengamankan barang bukti berupa golok, handphone, dan boks kardus.
"Kemudian tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang ditangani oleh Pakuhaji dengan satu orang tersangka dan barang bukti yang diamankan satu buah golok dan HP dan boks kardus," tutur Komarudin.