3 Kali Antar-Jemput Narkoba, Kurir Sabu Rp 30 M Dibayar Setengah Miliar

3 Kali Antar-Jemput Narkoba, Kurir Sabu Rp 30 M Dibayar Setengah Miliar

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 12:53 WIB
Polres Jakpus menangkap 5 kurir sabu seberat 29 kilogram di Sumsel
Polres Jakpus menangkap 5 kurir sabu seberat 29 kilogram di Sumsel. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Lima kurir narkoba jenis sabu seberat 20,0 kilogram ditangkap polisi di Tol Sumatera. Kelima kurir ini mengaku mendapatkan bayaran hingga setengah miliar untuk antar-jemput narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, dari peredaran narkoba tersebut, para pelaku mendapat bayaran sebesar Rp 100 juta. Dia menyebut 5 pelaku itu berperan sebagai pengantar.

"Mereka pengantar, kurir. Per orang mendapat Rp 100 juta, jadi kalau total Rp 500 juta," katanya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panjiyoga mengatakan para pelaku itu telah melakukan pengantaran narkoba sebanyak tiga kali. Dia menyebut pelaku merupakan sindikat dari pengungkapan sebelumnya.

"Mereka sudah tiga kali melakukan antaran narkoba. Mereka sindikat dari pengungkapan yang sudah kami lakukan beberapa kali," katanya.

ADVERTISEMENT
Polres Jakpus menangkap 5 kurir sabu seberat 29 kilogram di SumselPolres Jakpus menangkap 5 kurir sabu seberat 20,9 kilogram di Sumsel. (Anggi Muliawati/detikcom)

Kelima pelaku tersebut adalah ZF (31), SD (41), MR (29), RD (38), dan DF (36). Mereka ditangkap di Rest Area Terpeka Km 269, Mesuji, Sumatera Selatan, pada Rabu (23/3) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kami menemukan pelaku di rest area, kami melakukan penangkapan dan berhasil menemukan tersangka sebanyak 5 orang di dalam mobil Avanza," katanya.

Polisi saat ini masih mengembangkan penangkapan kurir ini untuk mengejar jaringan di atasnya. Para tersangka kini ditahan di Polres Metro Jakpus.

"Masih dalam pengejaran (bandar), kami sedang melakukan penyelidikan, selanjutnya kami akan melakukan pencegahan seterusnya untuk tidak masuk ke wilayah Jakpus," katanya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Lihat juga video 'Anggota DPR Minta Pengguna Narkoba Tak Dibui, Ini Respons Kepala BNN':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads