Bukan Pertama Kali, Tukang Siomai Bejat di Jaksel Cabuli Korban Lain

Karin Nur Secha - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 13:10 WIB
Tukang siomai tersangka pencabulan anak di Jaksel ditangkap polisi. (Karin/detikcom)
Jakarta -

Tukang siomai keliling, tersangka pencabulan anak usia 6 tahun di Jakarta Selatan, ternyata bukan hanya sekali melakukan perbuatan asusila. Tersangka Husni alias Kusni alias Tebet (38) disinyalir melakukan hal serupa terhadap korban lain.

"Memang kalau kita dalami dari hasil penyidikan yang kita lakukan, pelaku bukan pertama kali. Jadi ada korban lain walaupun di daerah berbeda," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Dalam pemeriksaan di kepolisian, tersangka mengungkap motif dirinya mencabuli anak di bawah umur.

"Menurut pelaku, sudah dilakukan hal sama, ada sesuatu yang dirasakan pelaku," kata Budhi.

Atas perbuatannya, Husni terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia terkena pasal mengenai UU Perlindungan Anak.

"Kami dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menerapkan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Budhi.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya sebuah daster dan celana dalam korban. Barang bukti tersebut diamankan dari ibu korban.

Sebelum ditangkap, pelaku diketahui sempat kabur beberapa kali. Hingga akhirnya dia ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru ditangkap semalam di daerah Bekasi, Senin, 28 Maret 2022," kata Budi.

Lihat juga video 'Bejat, Ayah di Solo Cabuli Anak Gadisnya Sampai 8 kali':






(ain/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork