Lima kurir narkoba jenis sabu seberat 20,0 kilogram ditangkap polisi di Tol Sumatera. Kelima kurir ini mengaku mendapatkan bayaran hingga setengah miliar untuk antar-jemput narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, dari peredaran narkoba tersebut, para pelaku mendapat bayaran sebesar Rp 100 juta. Dia menyebut 5 pelaku itu berperan sebagai pengantar.
"Mereka pengantar, kurir. Per orang mendapat Rp 100 juta, jadi kalau total Rp 500 juta," katanya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2022).
Panjiyoga mengatakan para pelaku itu telah melakukan pengantaran narkoba sebanyak tiga kali. Dia menyebut pelaku merupakan sindikat dari pengungkapan sebelumnya.
"Mereka sudah tiga kali melakukan antaran narkoba. Mereka sindikat dari pengungkapan yang sudah kami lakukan beberapa kali," katanya.
Kelima pelaku tersebut adalah ZF (31), SD (41), MR (29), RD (38), dan DF (36). Mereka ditangkap di Rest Area Terpeka Km 269, Mesuji, Sumatera Selatan, pada Rabu (23/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami menemukan pelaku di rest area, kami melakukan penangkapan dan berhasil menemukan tersangka sebanyak 5 orang di dalam mobil Avanza," katanya.
Polisi saat ini masih mengembangkan penangkapan kurir ini untuk mengejar jaringan di atasnya. Para tersangka kini ditahan di Polres Metro Jakpus.
"Masih dalam pengejaran (bandar), kami sedang melakukan penyelidikan, selanjutnya kami akan melakukan pencegahan seterusnya untuk tidak masuk ke wilayah Jakpus," katanya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Lihat juga video 'Anggota DPR Minta Pengguna Narkoba Tak Dibui, Ini Respons Kepala BNN':
(mea/mea)