Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran 20,9 kilogram narkoba jenis sabu atau senilai Rp 30 miliar. Lima orang kurir narkoba ditangkap dalam operasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan kelima tersangka ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Jakpus Unit 1 di Rest Area Terpeka KM 269, Mesuji, Sumatera Selatan, pada Rabu (23/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami menemukan pelaku di rest area, kami melakukan penangkapan dan berhasil menemukan tersangka sebanyak 5 orang di dalam mobil Avanza," katanya di Polres Metro Jakpus, Rabu (30/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panjiyoga mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 20,9 kg, satu unit mobil, dan 6 unit ponsel. Modus pelaku adalah menyembunyikan sabu dalam sound system.
"Barang bukti jenis sabu diamankan sebanyak 20 bungkus, kami timbang dengan total 20,9 kilogram," katanya.
"Jadi sabu ini ditutup di belakang sound system, jadi saat ada petugas yang melakukan pemeriksaan akan terkelabui dengan sound system sebesar ini," lanjutnya.
Panjiyoga mengatakan penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan Satresnarkoba Jakpus. Dari hasil pengembangan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi transaksi di wilayah Sumatera Selatan.
"Maka dari itu, kami melakukan penyelidikan, mengirimkan anggota untuk melakukan penyelidikan di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung, dan kami menemukan jaringan itu sedang melakukan perjalanan ke wilayah Lampung," katanya.
Panjiyoga mengatakan dari pengungkapan polisi bisa menyelamatkan 100 ribu jiwa berhasil diselamatkan. Dia menyebut barang bukti itu bernilai Rp 30 miliar.
"Dari pengungkapan ini jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan ada 100 ribu jiwa, barang bukti ini bernilai Rp 30 miliar," katanya.
Simak juga 'Kapolri Ungkap Peran Penyelundup Sabu Hampir 1,2 Ton di Pangandaran':