Polda Banten Tangkap 4 Orang Sindikat Pengedar Narkoba, Sita 3 Kg Sabu

Polda Banten Tangkap 4 Orang Sindikat Pengedar Narkoba, Sita 3 Kg Sabu

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 20 Des 2024 15:37 WIB
Empat tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polda Banten (Bahtiar/detikcom)
Empat tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polda Banten (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap kurir sabu saat melakukan patroli dan razia di Pelabuhan Merak. Total ada empat orang ditangkap dan barang bukti sabu seberat 3 kilogram disita petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Erlin Tangjaya mengatakan kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli dermaga Pelabuhan Merak pada Selasa (19/11). Patroli itu berhasil mengungkap sindikat kurir narkoba yang berisi empat orang pelaku masing-masing inisial IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30).

"Personel melakukan pemeriksaan pejalan kaki di Dermaga 7 dan mencurigai seseorang membawa ransel," kata Erlin di Mapolda Banten, Jumat (20/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi awalnya menangkap tersangka IM dan menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu. IM mengaku barang tersebut dari Sumatera Barat dan diperintah oleh seseorang bernama FS dengan bayaran Rp 3 juta.

"Yang memerintah FS, saat ini DPO. Caranya menawarkan pekerjaan dari bos-bos," katanya.

ADVERTISEMENT

Tersangka IM mengaku diminta mengambil sabu oleh seseorang bernama Tailong di sebuah warung di Pariaman pada Minggu (17/11) melalui sambungan telepon. Setelah itu, ia diarahkan agar pergi ke Tanah Abang, Jakarta.

"Di sana (Tanah Abang) nanti akan ada orang yang mengambil paket," ujarnya.

Tim selanjutnya menangkap FR, AN, dan GN di sebuah hotel di Tanah Abang. Mereka lalu diamankan dan mengakui sebagai pengedar narkoba.

Total barang bukti sendiri, katanya, berjumlah 3.041 gram atau 3 kilogram lebih. Sabu dibungkus dalam kertas kado kuning dan dibungkus aluminium.

"Motif Tersangka IM mengambil sabu untuk dapat keuntungan. Modusnya membawa sabu dari Sumatera ke Jawa dengan dibungkus kertas kado untuk menghilangkan kecurigaan petugas," pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi menetapkan DPO untuk tersangka FS dan WN.

Simak juga Video 'Bareskrim Polri Bongkar Lab Narkoba di Perumahan Elit Bandung':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads