Tilang elektronik (e-TLE) batas kecepatan maksimum di ruas jalan tol Jadetabek berlaku mulai 1 April 2022. Tilang elektronik berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi, termasuk mobil sport.
Adapun batas kecepatan maksimum kendaraan di jalan tol yang ditentukan adalah 100 km/jam. Polisi memastikan aturan itu juga berlaku bagi mobil sport.
"Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).
Jamal mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut. Dia memastikan aturan itu akan berlaku bagi kendaraan-kendaraan sport yang biasa melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol.
"Tetap berlaku," katanya.
Diawasi 24 Jam
Pengawasan batas kecepatan maksimum di jalan tol akan dipantau e-TLE selama 24 jam. Pelanggar bakal terekam kamera e-TLE yang sudah dipasang di sejumlah titik jalan tol.
"Karena nggak ada batas waktu di jalan tol maka berlaku 24 jam. Apabila ada pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan capture," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).
Pelanggaran terhadap batas kecepatan maksimum diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara itu, Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur batas muatan pada kendaraan.
"Sanksi ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu," jelas Sambodo.
Baca di halaman selanjutnya: ruas jalan tol yang berlaku tilang elektronik di jalan tol.
Simak Video 'Tilang Elektronik di Tol Berlaku 1 April, Soroti 2 Pelanggaran Ini':
(ygs/mea)