Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan aturan batas kecepatan 120 km/jam dan batas muatan di ruas jalan tol Jakarta. Kamera e-TLE kini dipasang di tol guna mengawasi kedua aturan baru itu.
Penerapan e-TLE di tol ini dibahas dalam rapat di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa (29/3). Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah hal terkait e-TLE.
Berikut ini sejumlah fakta soal kamera e-TLE di tol:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tilang Mulai 1 April
![]() |
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang bakal diawasi melalui kamera e-TLE. Sanksi tilang pun bakal diterapkan bagi pelanggar.
"Terkait dengan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera e-TLE, ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Sambodo mengatakan penindakan tilang kepada masyarakat mulai berlaku pada 1 April 2022. Hingga akhir Maret 2022, tiap pelanggar hanya akan diberi teguran.
"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti, maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," tutur Sambodo.
Selengkapnya di halaman berikutnya
Simak Video 'ETLE Tahap Dua Meluncur, Seberapa Efektif ETLE Tahap Pertama?':
2. Batas Kecepatan dan Muatan
![]() |
Menurut Sambodo, dalam aturan batas kecepatan, pihaknya bakal mengacu pada batasan rambu kecepatan di jalan tol.
"Di jalan tol ada batas kecepatan minimal 60 km/jam dan batas maksimal 100 km/jam. Yang dikenakan pelanggaran ini ialah batas kecepatan di atas 100 km/jam sesuai rambu yang ada," ucap Sambodo.
Sementara itu, untuk pelanggaran batas muatan, Sambodo menyebut pihaknya tidak bergantung pada tangkapan kamera e-TLE. Dia mengatakan ada sensor yang bakal digunakan untuk memantau muatan truk.
"Jadi overload ini sistemnya atau alatnya sudah ditera oleh badan meteorologi sudah ada sertifikatnya dengan gunakan sensor di jalan. Ketika sensor itu mengindikasi pelanggaran batas muatan kelebihan muatan berat, maka otomatis sensor akan kirim sinyal dan perintah ke kamera dan kamera melaksanakan capture," jelas Sambodo.
"Jadi nggak hanya andalkan kamera, tapi juga andalkan sensor di jalan," sambungnya.
Selengkapnya di halaman berikutnya
3. Kamera Terpasang di 7 Ruas Tol
![]() |
Sambodo mengatakan kamera e-TLE itu akan tersebar di tujuh ruas tol di Jakarta. Kamera e-TLE itu nantinya bakal berada mulai di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng," jelas Sambodo.
"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," tambahnya.
4. Denda Rp 500 Ribu
Aturan terkait batas kecepatan dan muatan akan diawasi melalui kamera e-TLE selama 24 jam. Denda bagi pelanggar bisa dibilang cukup besar.
"Karena nggak ada batas waktu di jalan tol maka berlaku 24 jam. Apabila ada pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan capture," kata Kombes Sambodo.
Sambodo mengatakan dua jenis pelanggaran itu telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi aturan batas kecepatan. Sedangkan Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal batas muatan pada kendaraan.
"Sanksi ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu," jelas Sambodo.