Dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) berinisial SB akhirnya dipecat. Pemecatan ini dilakukan setelah ada tuntutan dari para mahasiswa usai SB diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
"Berdasarkan hasil rapat Rektorat, yang bersangkutan sudah diberhentikan terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022," ucap Kabag Humas UMT Agus Christian, kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Sementara itu, perwakilan mahasiswa Ketua BEM FKIP Rangga Saputra menuturkan rektor UMT mengabulkan tuntutan pemecatan terhadap dosen SB. Dia menyebut tuntutan itu dikabulkan.
"Rektor (Warek) 3 dan Warek 3 mengatakan bahwasanya tuntutan kita untuk pemecatan dosen secara permanen disetujui tinggal menunggu surat keputusan resmi," kata Rangga.
Dia enggan membeberkan bentuk pelecehan seksual yang dilakukan SB. Rangga menyebut dalam kasus ini tidak ada intimidasi yang diberikan kepada korban dari pihak mana pun.
Menurutnya setelah kemunculan kasus ini belum ada laporan dari mahasiswi lainnya yang mengalami hal serupa. Untuk saat ini belum ada pembicaraan tindak lanjut dari kasus ini ke ranah hukum.
"Oh tidak ada. Belum, tapi semoga tidak ada. Itu kita serahkan kembali kepada korban karena sifat kita hanya mendampingi. Nanti jika korban ingin dibawa ke ranah hukum ya nanti kita tetap kawal sampai ke ranah hukum," tuturnya.
Rangga berharap ada satuan tugas untuk penanganan pencegahan kekerasan seksual yang ada di UMT.
"Jadi nantinya akan dirapatkan lagi sama pihak rektorat agar segera dibentuk SOP untuk satgas ini. Nanti untuk penanganan konseling dan segala macem itu seluruhnya ditanggung sama pihak kampus. Jadi jika memang korban membutuhkan hal itu silakan lapor ke kampus nanti kampus akan memfasilitasinya," ungkapnya.
(idn/idn)