Komnas Perempuan Dorong Perlindungan-Pemulihan Korban Pelecehan Dosen UMT

Komnas Perempuan Dorong Perlindungan-Pemulihan Korban Pelecehan Dosen UMT

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Minggu, 27 Mar 2022 08:39 WIB
Self defense, studio portrait of scared woman raising hands up in defense
Foto: Getty Images/iStockphoto/triocean
Jakarta -

Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) memilih untuk memproses kasus dugaan pelecehan dosen terhadap mahasiswa secara internal. Komnas Perempuan meminta pengusutan kasus tersebut dikawal sesuai aturan yang dikeluarkan Kemendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

"Keputusan kampus menyelesaikan kasus pelecehan seksual secara internal baik untuk dikawal, agar selaras dengan Permendikbudristek No 30 tahun 2021," kata Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, Sabtu (26/3/2022).

Menurut Very, perlindungan serta pemulihan psikis korban harus diutamakan. Dia mengatakan korban juga perlu mendapat pendampingan konseling.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aspek perlindungan dan pemulihan terhadap korban seharusnya menjadi agenda utama. Terkait apakah kasus diselesaikan secara hukum atau tidak sebaiknya menjadi keputusan korban. Karena itu korban perlu mendapatkan konseling agar korban dapat membuat keputusan secara mandiri sebagai salah satu prinsip dalam pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan," imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus pelecehan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) yang dilakukan dosen berinisial SB tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Kasus itu diselesaikan di internal kampus.

ADVERTISEMENT

"Penyelesaiannya di internal kampus saja," kata Kabag Humas UMT Agus Christian saat dihubungi detikcom, Jumat (25/3).

Agus mengaku pihak kampus tidak berniat memecat oknum dosen tersebut. Menurutnya, hukuman skors lima semester itu sudah menjadi kesepakatan dengan pihak korban.

Agus mengatakan nantinya akan dibuat pakta integritas saat dosen SB kembali mengajar. Sampai saat ini belum ada adanya laporan korban lain.

"Itu kesepakatan dengan keluarga korban. Nantinya kita buatkan pakta integritas untuk dosen tersebut sebelum mengajar kembali. Tidak ada (laporan dari korban lainnya)," tambah Agus.

Simak juga 'Mahasiswa di Bali 17 Kali Begal Payudara: Ada Kepuasan Tersendiri':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads