Ngaku Rugi Rp 7 Miliar, 15 Warga Polisikan Robot Trading DNA Pro

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 18:15 WIB
Jakarta -

DNA Pro dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait adanya tindakan penipuan dari perusahaan robot trading tersebut.

Laporan itu dilayangkan oleh salah satu korban inisial RD. Pelapor menyebut bersama 14 orang lainnya telah mengalami kerugian hingga Rp 7 miliar.

"Pada hari ini saya mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa. (Kerugian korban) sebesar Rp 7 miliar," kata pengacara korban, Charlie Wijaya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Charlie mengatakan pihak terlapor dalam laporannya ini merupakan manajemen dari DNA Pro. Namun dia menyebut sosok terlapor itu masih dalam penyelidikan kepolisian.

"Terlapornya dalam penyelidikan. Dalam sistem manajemen DNA Pro ini banyak sehingga saat ini kepolisian akan melakukan penyelidikan siapa saja untuk terlapornya," jelas Charlie.

Menurut Charlie, para korban tertarik berinvestasi di DNA Pro setelah dijanjikan mampu melakukan penarikan dengan jumlah besar. Namun iming-iming tersebut rupanya tidak kunjung dirasakan korban.

"Di dalam DNA Pro ini mereka digiurkan dengan withdraw yang tak terhingga dan uniknya di DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh namun tidak dapat di-withdraw dan tidak bisa ditransfer ke rekening masing-masing," jelas Charlie.

Pihak korban sempat mencoba menghubungi para petinggi DNA Pro. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan respons dari manajemen DNA Pro.

"Menurut informasi sudah lost contact dan ada yang berada d luar negeri seperti itu dan pentolannya berinisial DZ dan DA. Ada dua, cuma di struktur ya banyak dan tidak dituliskan," tutur Charlie.

Atas dasar itu, korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah diterima pihak kepolisian.

Dalam laporannya, korban melaporkan terkait Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2022.




(ygs/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork