Polisi Selidiki Keuntungan Dea Onlyfans dari Jualan Konten

Polisi Selidiki Keuntungan Dea Onlyfans dari Jualan Konten

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Minggu, 27 Mar 2022 11:18 WIB
10 Gaya Kece Dea Onlyfans Saat Minum di Bar hingga Makan Mie Ayam
Foto: Dea Onlyfans (Instagram/gresaidss)
Jakarta -

Seorang content creator bernama Dea ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjual dan menyebarkan foto pornonya di situs Onlyfans. Hingga kita polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliyansah Lubis menyebut penyidik tengah menyelidiki keuntungan yang diperoleh Dea. Diketahui Dea mengunggah foto dan video porno miliknya di situs Onlyfans.

"Masih kita lakukan penyelidikan. Nanti kita akan sampaikan," kata Kombes Auliyansah Lubis kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Auliyansah menyebut saat ini polisi tengah mengambangkan kasus Dea Onlyfans. Penyidik telah kantongi sejumlah nama di kasus itu.

"Kita sudah mengantongi nama nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara dea ini," ujarnya.

Seperti diketahui, seorang content creator situs Onlyfans bernama Dea ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (26/3). Hal ini lantaran Dea menyebar foto dan video porno di situs Onlyfans tersebut.

"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Dia menyebut penyidik sebelumnya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus Dea. Saat ini, bukti tersebut telah disita.

"Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto yang syur," ucap Auliansyah.

Dea tidak ditahan. Klik halaman selanjutnya.

Simak Video 'Profil Dea 'OnlyFans' yang Jadi Tersangka Kasus Pornografi':

[Gambas:Video 20detik]



Berstatus Tersangka, Dea Tak Ditahan

Polisi menyebut tidak menahan Dea Onlyfans. Tetapi, dia dikenai wajib lapor di Polda Metro Jaya setiap 2 kali dalam seminggu.

"Dia kita tetapkan untuk membuat jadi wajib lapor, jadi kita tidak lakukan penahanan tapi dia mempunyai kewajiban untuk wajib lapor. Seminggu 2 kali dia wajib lapor ke polda," ucap Kombes Auliyansah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads