Jeratan Polisi Tak Berhenti di Dea Onlyfans

Jeratan Polisi Tak Berhenti di Dea Onlyfans

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 27 Mar 2022 19:02 WIB
Dea OnlyFans (Dok. Instagram @gresaidss)
Foto: Dea 'OnlyFans' (Dok. Instagram @gresaidss)
Jakarta -

Polisi masih menyelidiki kasus pornografi content creator situs OnlyFans bernama Gusti Ayu Dewanti atau yang biasa dikenal Dea OnlyFans. Polisi kini telah mengantongi nama-nama yang terlibat di kasus Dea OnlyFans.

"Kita sudah mengantongi nama nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara Dea ini. Jadi nanti akan kita sampaikan kalau memang sudah kita lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliyansah Lubis saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2022).

Namun Auliyansah belum dapat membocorkan nama-nama yang telah dikantongi Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Dia memastikan akan segera menginformasikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita infokan," kata Auliyansah.

10 Gaya Kece Dea Onlyfans Saat Minum di Bar hingga Makan Mie AyamDea OnlyFans (Foto: Instagram/gresaidss)


Keuntungan Jual Konten Porno Ditelusuri

Polisi menyebut penyidik tengah menyelidiki keuntungan yang diperoleh Dea. Wanita berusia 23 tahun itu mengunggah foto dan video porno miliknya di situs Onlyfans.

ADVERTISEMENT

"Masih kita lakukan penyelidikan. Nanti kita akan sampaikan," kata Kombes Auliyansah.

Selengkapnya di halaman berikutnya


Ditetapkan Tersangka

Diketahui, Dea ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan pornografi. Ia dijadikan tersangka pada Jumat (25/3). Dari hasil pemeriksaan, Dea mengakui membuat video porno dengan pacarnya.

"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kombes Auliansyah, Sabtu (26/3).


Tidak Ditahan

Polisi menyebut tidak menahan Dea Onlyfans. Tetapi, dia dikenai wajib lapor di Polda Metro Jaya setiap 2 kali dalam seminggu.

"Dia kita tetapkan untuk membuat jadi wajib lapor, jadi kita tidak lakukan penahanan tapi dia mempunyai kewajiban untuk wajib lapor. Seminggu 2 kali dia wajib lapor ke polda," ucap Kombes Auliyansah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan Dea telah mengakui secara sengaja menyebarkan video dan foto itu ke situs OnlyFans. Tindakan itu dilakukan Dea atas motif ekonomi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads