Sistem Hukum Adalah Apa? Pengertian, Komponen hingga yang Berlaku di Indonesia

Sistem Hukum Adalah Apa? Pengertian, Komponen hingga yang Berlaku di Indonesia

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Kamis, 24 Mar 2022 15:50 WIB
ilustrasi hukum
Sistem Hukum Adalah Apa? Ini Pengertian hingga Jenisnya (Foto: Dok.detikcom)
Jakarta -

Sistem hukum adalah apa dijelaskan dalam buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin. Berikut penjelasannya.

Pengertian Sistem Hukum

Istilah sistem hukum terdiri dari dua kata, yaitu sistem dan hukum. Sistem diartikan sebagai jenis satuan yang dibangun dengan komponen-komponen sistemnya yang berhubungan secara mekanik fungsional yang satu dengan yang lainnya untuk mencapai tujuan sistemnya. Sementara hukum dimaknai sebagai seperangkat kaidah dalam bentuk peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan yang bersifat memaksa dan mengikat, berisi larangan dan perintah yang wajib dipatuhi dan ada sanksi bila melanggarnya.

Dengan demikian, sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem hukum juga dapat diartikan sebagai suatu kesatuan sistem yang tersusun atas integralitas berbagai komponen sistem hukum, yang masing-masing memiliki fungsi tersendiri dan terikat dalam satu kesatuan hubungan yang saling terkait, bergantung, memengaruhi, bergerak dalam kesatuan proses, yaitu proses sistem hukum, untuk mewujudkan tujuan hukum.

Sistem hukum merupakan satu kesatuan sistem besar yang tersusun atas sub-subsistem yang lebih kecil, yaitu subsistem pendidikan, pembentukan hukum, penerapan hukum dan lain-lain, yang hakikatnya merupakan sistem tersendiri dengan proses tersendiri pula.

ADVERTISEMENT

Komponen Sistem Hukum

Komponen sistem hukum adalah yang terdiri dari beberapa poin, antara lain:

  1. Masyarakat hukum: himpunan kesatuan-kesatuan hukum, baik individu maupun kelompok, sekaligus tempat hukum itu diterapkan
  2. Budaya hukum: pemikiran-pemikiran manusia dalam usahanya mengatur kehidupannya
  3. Filsafat hukum: formulasi nilai tentang cara mengatur kehidupan manusia
  4. Ilmu hukum: media komunikasi antara teori dan praktik hukum sekaligus media pengembangan teori, desain, konsep hukum
  5. Konsep hukum: formulasi kebijaksanaan hukum yang ditetapkan oleh suatu masyarakat hukum
  6. Pembentukan hukum: bagian proses hukum yang meliputi lembaga aparatur dan saran pembentukan hukum
  7. Bentuk hukum: hasil proses pembentukan hukum
  8. Penerapan hukum: proses kelanjutan dari proses pembentukan hukum, meliputi lembaga-aparatur-saran-prosedur penerapan hukum
  9. Evaluasi hukum, proses pengujian kesesuaian antara hasil penerapan hukum dengan undang-undang atau tujuan hukum yang telah dirumuskan sebelumnya.

Sistem Hukum yang Berlaku di Indonesia

Sistem hukum yang berlaku di Indonesia adalah sistem campuran. Sebagai negara bekas jajahan Belanda, sistem hukum Indonesia cenderung mengikuti sistem hukum civil law atau hukum Eropa Kontinental.

Namun dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sistem hukum Islam ikut mempengaruhi. Hal ini karena sebagian mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam.

Adapun keberadaan hukum adat juga turut mempengaruhi dalam sistem hukum Indonesia. Beberapa aturan di bidang hukum waris, hukum agraria hingga hukum pidana (secara terbatas) juga dipengaruhi atau mengadopsi dari sistem hukum adat.

Sistem hukum adalah apa kini sudah diketahui. Adapun perlu juga dipahami secara umum apa itu hukum. Simak penjelasan di halaman berikut ini.

Pengertian Hukum

Mengutip buku Pengantar Ilmu Hukum karya Tami Rusli, berikut pengertian hukum menurut para ahli:

  1. Mr.E.M Meyers dalam buku 'Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht'
    - Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
  2. S.M. Amin dalam buku 'Bertamasya ke Alam Hukum'
    - Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Adapun tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga.
  3. J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto dalam buku 'Pelajaran Hukum Indonesia'
    - Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads