Undang undang dan hukum merupakan dua istilah yang tak bisa dilepaskan. Meski begitu keduanya tidak sama, ada perbedaan jelas di antara undang undang dan hukum itu sendiri.
Pengertian Undang Undang
Menurut Tami Rusli dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, Undang Undang adalah peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Undang undang diadakan dan dipelihara oleh negara. Adapun menurut Buys, undang undang memiliki dua arti:
- Undang undang dalam arti formal yaitu keputusan pemerintah yang merupakan undang undang karena cara pembuatannya (dibuat pemerintah bersama dengan DPR)
- Undang undang dalam arti materil yaitu setiap putusan pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk atau orang.
Syarat-syarat Berlakunya Undang Undang
Suatu undang undang berlaku jika:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Sudah diundangkan dalam lembaran negara oleh menteri/sekretaris negara.
- Adapun tanggal berlakunya disesuaikan dengan tanggal yang ada dalam undang undang
- Jika tidak ditentukan maka tanggal berlakunya mulai 30 hari sejak diundangkan dalam LN (untuk Jawa dan Madura) dan 100 hari (untuk luar Jawa dan Madura).
Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka berlaku suatu fictie hukum, yaitu setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang undang atau peraturan hukum
Kapan Undang Undang Tidak Berlaku Lagi?
Pemberlakuan undang undang berakhir jika:
- Jangka waktu berlaku yang ditetapkan dalam undang undang sudah lampau
- Hal atau keadaan di mana undang undang diadakan sudah tidak ada lagi
- Undang undang dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuatnya
- Telah ada undang undang baru yang isinya bertentangan dengan undang undang yang berlaku lebih dahulu
Beda Undang Undang dan Hukum
Undang undang dan hukum kerap dianggap serupa satu sama lain. Berikut penjelasannya:
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan: Negara Indonesia adalah negara hukum.
Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Penjelasan UU Nomor 12/2011)
Adapun hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Adapun tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam kehidupan masyarakat sehingga keamanan dan ketertiban dapat terjaga.
Penjelasan soal beda hukum dan undang undang juga dapat dilihat di halaman berikut ini
Simak juga 'MK Ungkap UU Pemilu-Ciptaker Paling Sering Diuji Sepanjang 2021':
Sementara itu Undang undang adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang undang (UU) No. 12 Tahun 2012 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Dasar NKRI 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu)
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Kabupaten/Kota
Dalam Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 12/2011, Undang Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden
Apa saja yang harus diatur di UU diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 12/2011:
- pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
- pengesahan perjanjian internasional tertentu;
- tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
- pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan dua hal yaitu:
- Hukum lebih luas dari UU.
- UU hanya salah satu unsur hukum.