Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat hingga Sejarah Pembentukannya

Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat hingga Sejarah Pembentukannya

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 24 Mar 2022 14:01 WIB
Gedung DPR/MPR
Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat hingga Sejarah Pembentukannya (Foto: Dok.detikcom)
Jakarta -

Dasar hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945. Ada beberapa pasal yang menjelaskan mulai dari susunannya, tugas hingga wewenang seorang anggota DPR.

Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Terkait Wewenang

Dalam UUD 1945 Bab VII ketentuan dan kewenangan seorang anggota DPR dijelaskan. Berikut isinya:

Pasal 19

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
  4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Terkait Fungsi dan Hak

Fungsi dan hak seorang anggota DPR dijelaskan dalam Pasal 20A, 21, 22, 22A dan 22B. Berikut isinya:

ADVERTISEMENT

Pasal 20A

  1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
  2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Pasal 21

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Pasal 22

  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
  3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut

Pasal 22A

  1. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Pasal 22B

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Kini dasar hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah diketahui. Lalu bagaimana sejarah pembentukan DPR? Simak di halaman berikut ini.

Sejarah Pembentukan DPR

Dilansir dari situs resmi DPR RI, secara garis besar terbentuknya DPR RI dibagi menjadi tiga periode yaitu: Volksraad, masa perjuangan kemerdekaan dan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Volksraad

Saat Indonesia berada di masa penjajahan Belanda, ada sebuah lembaga semacam parlemen yang dibuat Belanda dengan nama Volksraad. Volksraad dibentuk pada 18 Mei 1918 oleh Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum.

Adanya Volksraad digunakan kaum Nasionalis untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia untuk merdeka. Mereka sempat mengusulkan beberapa hal terkait tahap menuju Indonesia merdeka, namun ditolak.

Setelah 350 tahun menjajah Indonesia, Belanda mengakhiri masa penjajahannya pada 8 Maret 1942.

Masa Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

Pergantian kekuasaan dari Belanda kepada Jepang mendorong Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.

Peralihan kekuasaan di bawah Jepang sayangnya tak berbeda dengan gaya kekuasaan Hindia Belanda. Seluruh kegiatan politik dilarang. Jepang berusaha menggunakan gerakan rakyat bentukannya seperti Tiga-A (Nippon cahaya Asia, Pelindung Asia, dan Pemimpin Asia) atau PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat), untuk menanamkan kepada rakyat bahwa kemerdekaan dibalik punggung pemerintah militer Jepang.

Pada 14 Agustus 1945, Jepang dibom atom oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet hingga dalam waktu singkat Jepang kalah. Kekalahan Jepang ini mendorong bangsa Indonesia untuk segera memproklamirkan kemerdekaan sendiri tanpa menunggu Jepang.

Dua hari kemudian, yakni pada 16 Agustus 1945 tokoh-tokoh pemuda sepakat mengasingkan sementara Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok agar keduanya tidak terpengaruh Jepang dan mendesak keduanya segera memproklamirkan kemerdekan.

Setelah berunding selama semalam di rumah Laksamana Maeda, pada tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno-Hatta membacakan proklamasi kemerdekaan di halaman rumahnya Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta.

Pembentukan KNIP

Pembentukan KNIP menjadi sejarah dimulainya kehadiran DPR RI. KNIP dibentuk oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta.

KNIP resmi dibentuk pada 29 Agustus 1945, yang kini dijadikan tanggal dan hari lahir DPR RI. Saat sidang KNIP yang pertama, ditunjuk Ketua dan Wakil Ketua KNIP yaitu:

  • Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
  • Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
  • Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
  • Wakil Ketua III : Adam Malik
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads