Dasar Hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Tugas dan Wewenangnya

Dasar Hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Tugas dan Wewenangnya

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Rabu, 23 Mar 2022 18:38 WIB
gedung DPR MPR
Dasar Hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Tugas dan Wewenangnya (Foto: Dok.detikcom)
Jakarta -

Dasar hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) termaktub dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, tepatnya pada Bab II, yakni Pasal 2 dan 3.

Lalu apa isi dasar hukum tersebut? Berikut ulasannya.

Dasar Hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam UUD 1945

Dalam Pasal 2 dan 3 dijelaskan soal dasar hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

ADVERTISEMENT

Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Dilansir situs resmi MPR RI, Majelis Permusyawaratan Rakyat sebelum amandemen UUD 1945 merupakan lembaga yang memiliki kedudukan tertinggi. Namun setelahnya, MPR bukanlah lembaga tertinggi negara lagi dan kedudukannya sederajat dengan lembaga negara lainnya.

Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Wewenang MPR

MPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar 1945
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR;
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Hak dan Kewajiban MPR

Dilansir dari situs resmi Pemkab Buleleng, ada beberapa hak dan kewajiban MPR yang dipaparkan, antara lain:

Hak Anggota MPR:

  1. Memberi usul perubahan pasal UUD 1945
  2. Menentukan sikap serta pilihan dalam pengambilan keputusan
  3. Berhak memilih dan dipilih
  4. Berhak membela diri
  5. Imunitas
  6. Protokoler
  7. Keuangan dan administrasi

Kewajiban Anggota MPR:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
  3. Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  6. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

Dasar hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta serba-serbinya telah diketahui. Ketetapan MPR masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penjelasannya dapat disimak di halaman berikut ini.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dimuat lengkap dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan. Adapun bunyi UU tersebut yaitu:

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Baca selengkapnya di artikel berikut ini:

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads