Supremasi Hukum Adalah Apa? Ini Makna dan Penjelasannya

Supremasi Hukum Adalah Apa? Ini Makna dan Penjelasannya

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 14:26 WIB
Caucasian woman holding gavel
Supremasi Hukum Adalah Apa? Ini Makna dan Penjelasannya (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Supremasi hukum adalah salah satu prinsip dasar yang harus dimiliki suatu negara hukum. Prinsip itulah yang dapat mencapai demokrasi suatu negara.

Lalu apa itu makna supremasi hukum? Bagaimana contohnya? Berikut ulasannya.

Pengertian Supremasi Hukum

Dilansir buku Politik Hukum: Studi Perbandingan Dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat karya Abdul Manan, secara terminologi, supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat dengan tidak diintervensi oleh satu pihak atau pihak mana pun termasuk oleh penyelenggara negara. Adapun menurut Charles Himawan, supremasi hukum adalah kiat untuk memosisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tujuan Supremasi Hukum

Supremasi hukum memiliki tujuan memberikan perlindungan masyarakat dari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh individu lainnya. Supremasi hukum juga menjadi jaminan kedudukan yang sama dalam hukum bagi setiap warga negara. Pada akhirnya, hal tersebut dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berkehidupan, berbangsa, dan bernegara

ADVERTISEMENT

Prinsip Pokok Negara Hukum

Dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia tulisan Jimly Asshidiqie, supremasi hukum adalah termasuk dalam 12 prinsip pokok yang harus dimiliki suatu negara hukum. Prinsip-prinsip tersebut yaitu:

  1. Supremasi hukum (supremacy of law)
  2. Kedudukan dalam hukum sama tanpa pengecualian(equality before the lawa)
  3. Asas legalitas (due process of law)
  4. Pembatasan kekuasaan
  5. Organ-organ eksekutif independen
  6. Peradilan bebas dan tidak memihak
  7. Peradilan tata usaha negara
  8. Peradilan tata negara (constitutional court)
  9. Perlindungan hak asasi manusia
  10. Bersifat demokratis
  11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara
  12. Transparasi dan kontrol sosial

Kini supremasi hukum adalah apa sudah diketahui. Apakah hukum dan undang-undang sama atau berbeda? Simak penjelasan di halaman berikut ini.

Hukum dan Undang-undang

Hukum dan undang-undang kerap disebut mirip satu sama lain. Berikut penjelasannya:

Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan: Negara Indonesia adalah negara hukum.

Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Penjelasan UU Nomor 12/2011)

Adapun hukum diartikan sebagai suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya, di mana hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu, agar tujuannya sesuai denga tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya.

Sementara itu peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Undang-Undang Dasar NRI 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
  3. Undang-Undang/Perpu
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah Provinsi
  6. Peraturan Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 12/2011:

Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden

Dalam Pasal 10 UU Nomor 12/2011, apa saja yang harus diatur dalam UU? berikut penjelasannya:

  1. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
  3. Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
  4. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
  5. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan dua hal yaitu:

  1. Hukum lebih luas dari UU.
  2. UU hanya salah satu unsur hukum.
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads