Hukum pidana adalah kumpulan peraturan yang mengatur perbuatan, baik menyerukan berbuat atau melakukan sesuatu, maupun melarang berbuat atau melakukan sesuatu yang diatur di dalam undang-undang dan peraturan daerah yang diancam dengan sanksi pidana.
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, pengertian hukum pidana dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut:
Baca juga: Hukum: Pengertian, Norma hingga Contohnya |
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
- Mezger: hukum pidana adalah aturan hukum, yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan menimbulkan suatu akibat yang berupa pidana.
- Simons: hukum pidana adalah keseluruhan larangan atau perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati, dengan syarat-syarat tertentu dan memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.
- Van Hamel: hukum pidana adalah keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yakni dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan) kepada yang melanggar larangan itu.
Dari pendapat-pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana adalah keseluruhan peraturan yang memuat dan mengatur tentang:
- Perbuatan yang dilarang dan yang diwajibkan (yang dimuat dalam KUHP Buku II Tentang Kejahatan dan Buku III Tentang Pelanggaran)
- Syarat-syarat untuk dapat dijatuhi hukuman pidana (dimuat dalam Buku I KUHP)
- Sanksi pidananya (yang dimuat dalam Buku II KUHP).
Jenis-jenis Hukum Pidana
Hukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Berikut penjelasannya:
- Hukum pidana materill yaitu memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana. Hukum pidana materiil diatur dalam KUHP.
- Hukum pidana formil yaitu mengatur bagaimana negara dengan perantaraan alat perlengkapan melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana. Hukum pidana formil bisa juga disebut Hukum Acara Pidana yang dimuat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hukum pidana juga dapat dibagi lagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, yaitu:
- Hukum Pidana Umum, memuat aturan-aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang, misalnya KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas (UULL) dll
- Hukum Pidana Khusus, memuat aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum yang berkaitan dengan golongan-golongan dengan jenis-jenis perbuatan tertentu, misalnya:
- hukum pidana militer
- hukum pidana fiskal
- hukum pidana ekonomi
- hukum pidana korupsi
Asas Umum Hukum Pidana
Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin dijelaskan soal beberapa asas hukum yang ada dalam hukum pidana, antara lain:
- Asas legalitas: didasarkan pada adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale, asas ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, maksudnya yaitu: "tiada suatu perbuatan yang dapat
dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan." - Asas teritorialitas: asas yang memberlakukan KUHP bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di wilayah Indonesia (Pasal 2 dan 3 KUHP).
- Asas nasional aktif: asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia, disebut juga asas personalitet.
- Asas nasional pasif: asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapa pun baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia.
- Asas universalitas: asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional.
- Asas tidak ada hukuman tanpa kesalahan, disebut juga geen straf zonder schuld.
- Asas bahwa apabila ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah peristiwa itu terjadi, maka dipakailah ketentuan yang paling menguntungkan bagi si tersangka.
- Asas hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana karena:
a) nebis in idem (tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap-Pasal 76 KUHP)
b) kedaluwarsa (Pasal 78 KUHP);
c) matinya terdakwa (Pasal 77 KUHP);
d) pembayaran denda (Pasal 82);
(e) grasi, amnesti, dan aboli
Kini hukum pidana adalah apa secara umum sudah diketahui. Selain itu dikenal juga hukum perdata. Simak penjelasan di halaman berikut ini.
Simak juga 'Ahli Hukum Pidana: Ada 2 Pasal UU ITE yang Perlu Direvisi':
(izt/imk)