Tujuan hukum secara umum adalah untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat. Para ahli hukum juga punya beberapa pendapat terkait definisi tujuan hukum.
Lalu apa saja tujuan hukum? Berikut penjelasan selengkapnya.
Baca juga: Hukum: Pengertian, Norma hingga Contohnya |
Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli Hukum
Dari buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, para ahli hukum punya definisi tujuan hukum yang berbeda, diantaranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Subekti dalam buku 'Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan'
- Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. - L.J Van Apeldoorn dalam buku 'Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht'
- Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. - Geny, dalam 'Science et technique en droit prive positif'
- Tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan dan 'kepentingan daya guna dan kemanfaatan - Jeremy Bentham dalam buku 'Introduction to the moral and legislation'
- Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Karena apa yang berfaedah bagi orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitas tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. - Mr. J Van Kan, dalam buku "Inleiding tot de reschtsweetenschap' menulis antara lain: terdapat kaidah-kaidah kesusilaan kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.
Fungsi Hukum
Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin, J.P Glastra van Loon menyebutkan beberapa fungsi hukum yaitu:
- Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup;
- Menyelesaikan pertikaian;
- Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan, jika perlu dengan kekerasan;
- Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat;
- Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasi fungsi di atas.
Adapun Sjachran Basah berpendapat bahwa fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat terutama di Indonesia mempunyai panca fungsi, yaitu:
- Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara;
- Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa;
- Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk di dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
- Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
- Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Kini tujuan hukum telah dipaparkan. Apakah hukum dan undang-undang merupakan satu istilah yang sama? Simak penjelasannya di halaman berikut ini.
Simak juga 'Polda Bantah Kriminalisasi Haris-Fatia: Sudah Berdasar Fakta Hukum':
Apa Beda Hukum dan Undang-undang?
UU dan Hukum sering disebut sama dan berkaitan. Lalu apakah memang begitu? berikut penjelasannya:
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan: "Negara Indonesia adalah negara hukum"
Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Penjelasan UU Nomor 12/2011)
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkat laku manusia dan menjaga ketertiban, keadilan dan mencegah terjadinya kekacauan. Penjelasan lebih lanjut soal hukum dapat dilihat di sini.
Lalu apa itu UU?
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar NKRI 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang/Perpu
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah Provinsi
6. Peraturan Kabupaten/Kota.
Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 12/2011:
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden
Apa saja yang harus diatur di UU diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 12/2011:
- pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
- pengesahan perjanjian internasional tertentu;
- tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
- pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Kesimpulan:
- Hukum lebih luas dari UU.
- UU hanya salah satu unsur hukum.