Terima Massa Demo UU Cipta Kerja, Pimpinan DPR: Kita Sepakat Cari Solusi

Nahda Rizki Utami - detikNews
Rabu, 23 Mar 2022 14:22 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan buruh yang berdemo menuntut UU Cipta Kerja dicabut. Para perwakilan buruh diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya.

Dasco mengatakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menyampaikan aspirasinya mengenai isu-isu perburuhan. Dasco sepakat akan melakukan komunikasi intens bersama para buruh untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang telah disampaikan

"KSPSI menerima aspirasi yang akan disampaikan ke DPR tentang berbagai hal isu-isu perburuhan yang ada di Tanah Air kita," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

"Tadi sudah saya terima beberapa hal dan kita sepakat akan melakukan komunikasi intens tentunya dengan kawan-kawan buruh untuk sama-sama mengurai dan mencari solusi terhadap beberapa permasalahan yang paling krusial yang tadi disampaikan," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengaku senang dapat berdialog hari ini. Dia mengatakan pihak buruh diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya mengenai omnibus law itu.

"Kita senang bahwa hari ini bisa ada dialog yang terbuka dan jujur. Bahwa memang pada waktu itu ada suatu semacam deadlock lah antara yang mewakili pekerja dan juga teman-teman di DPR dan pemerintah dan juga swasta," kata Jumhur.

"Dan ini akan kita buka kembali, kita dikasih kesepakatan untuk adanya penyempurnaan lah dari UU omnibus law. Intinya kita semua ini niatnya baik, bukan menang-menangan, tapi ada satu realitas yang harus kita hadapi yang ujungnya adalah memastikan perlindungan terhadap pekerja Indonesia," tambahnya.

Lebih lanjut, Jumhur mengatakan pihaknya hanya menyampaikan terkait UU Cipta Kerja. Menurutnya, jika hal itu dibahas, banyak permasalahan yang akan selesai.

"Mungkin sementara itu dulu karena kan itu sapu jagat, kalau kita bicara ini, banyak hal selesai. Tadi misalnya soal kepengawasan, kepengawasan kenapa ditarik ke provinsi, padahal di tingkat kabupaten saja, pengawasan itu sudah ribet," ujar Jumhur.

"Sekarang pengawasan di provinsi, jaraknya 500 km. Satu kabupaten melakukan pengawasan harus ke provinsi, jaraknya 500 km. Hal-hal ini akan kita bicarakan," tambahnya.

Simak Video 'Tolak UU Ciptaker, Ketum KSPSI: Bertentangan dengan UUD 1945':






(lir/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork