Adam Deni Gearaka membandingkan kasus yang menjerat dirinya dengan kasus I Gede Aryastina alias Jerinx. Adam Deni menilai dia tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi hingga mediasi dalam kasusnya.
"Dan yang satu lagi kejanggalannya setelah saya ditahan, dalam durasi 14 hari, berkas sudah P21 (dinyatakan lengkap oleh kejaksaan). Ini UU ITE, maksudnya saya tidak dikasih kesempatan apa pun seperti kasus saya dengan Jerinx," kata kata Adam Deni kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), Senin (21/3/2022).
Dia mengungkit kesempatan klarifikasi dan mediasi yang diperoleh Jerinx saat kasusnya berproses di kepolisian. Adam Deni menanyakan mengapa dirinya tak diperlakukan sama seperti Jerinx.
"Jerinx kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP, terus ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu," sambung dia.
Dia pun mengungkapkan tak diberi kesempatan memberi penjelasan dalam konferensi pers di hadapan media. Menurut Adam Deni, penyidik tak memberinya kesempatan konferensi pers dengan alasan menjaga nama dirinya dan pelapor dalam kasusnya, Ahmad Sahroni.
"Dan tadi saya bilang ke teman-teman, saya minta untuk presscon (konferensi pers) ke media. Tapi dengan alasan penyidiknya, 'Kami menjaga nama Adam Deni dengan Ahmad Sahroni'. Menjaganya di bagian mana?," tutur Adam Deni.
Adam Deni kemudian mengakui kesalahannya, yakni tak menutup nama yang tertera dalam dokumen yang dia posting. Namun Adam Deni juga merasa tak bersalah mengunggah berkas terkait Sahroni.
Adam Deni mengklaim yang dilakukan dia bertujuan mengambil peran pengawasan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi.
"Pada intinya ketika saya meminta maaf. Iya saya mengaku salah karena tidak mem-blur nama. Tapi saya tidak mengaku salah dengan apa yang saya lakukan, karena saya rakyat mempunyai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengawal wakil rakyat yang ada dugaan penyalahgunaan jabatan tindak pidana korupsi," ungkap Adam Deni.
Simak selengkapya di halaman berikutnya.
(aud/aud)