Jakarta -
Adam Deni Gearaka membandingkan kasus yang menjerat dirinya dengan kasus I Gede Aryastina alias Jerinx. Adam Deni menilai dia tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi hingga mediasi dalam kasusnya.
"Dan yang satu lagi kejanggalannya setelah saya ditahan, dalam durasi 14 hari, berkas sudah P21 (dinyatakan lengkap oleh kejaksaan). Ini UU ITE, maksudnya saya tidak dikasih kesempatan apa pun seperti kasus saya dengan Jerinx," kata kata Adam Deni kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), Senin (21/3/2022).
Dia mengungkit kesempatan klarifikasi dan mediasi yang diperoleh Jerinx saat kasusnya berproses di kepolisian. Adam Deni menanyakan mengapa dirinya tak diperlakukan sama seperti Jerinx.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jerinx kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP, terus ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu," sambung dia.
Dia pun mengungkapkan tak diberi kesempatan memberi penjelasan dalam konferensi pers di hadapan media. Menurut Adam Deni, penyidik tak memberinya kesempatan konferensi pers dengan alasan menjaga nama dirinya dan pelapor dalam kasusnya, Ahmad Sahroni.
"Dan tadi saya bilang ke teman-teman, saya minta untuk presscon (konferensi pers) ke media. Tapi dengan alasan penyidiknya, 'Kami menjaga nama Adam Deni dengan Ahmad Sahroni'. Menjaganya di bagian mana?," tutur Adam Deni.
Adam Deni kemudian mengakui kesalahannya, yakni tak menutup nama yang tertera dalam dokumen yang dia posting. Namun Adam Deni juga merasa tak bersalah mengunggah berkas terkait Sahroni.
Adam Deni mengklaim yang dilakukan dia bertujuan mengambil peran pengawasan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi.
"Pada intinya ketika saya meminta maaf. Iya saya mengaku salah karena tidak mem-blur nama. Tapi saya tidak mengaku salah dengan apa yang saya lakukan, karena saya rakyat mempunyai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengawal wakil rakyat yang ada dugaan penyalahgunaan jabatan tindak pidana korupsi," ungkap Adam Deni.
Simak selengkapya di halaman berikutnya.
Sementara itu kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, menduga adanya abuse of power dalam kasus kliennya. Namun Herwanto belum dapat mengambil langkah-langkah untuk melaporkan adanya dugaan abuse of power.
"Kalau dugaan saya jawab, ya (ada dugaan abuse of power) karena dari tanggal 27 laporannya apalagi laporannya diwakilkan. Kalau dilaporkan itu BAP prinsipalnya, artinya si AS belum diperiksa tanggal 27, bisa 28, 29, 30," kata Herwanto.
"Nah kalau ditangkap tanggal 1, saksi-saksi lain diperiksa kapan? Saksi ahli diperiksa kapan? Terus gelar perkaranya menentukan perkara ini tindak pidana kapan? Nah itu yang saya anggap kalau proses pelaporan seperti itu. Saya khawatir, apakah laporan itu sudah dianggap benar saya laporkan sekarang lima hari berijutnya orang ditangkap. Ada dugaan seperti itu, tapi kami belum bisa mengambil langkah-langkah melaporkan," sambungnya.
Didakwa UU ITE
Sebelumnya, Adam Deni didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan untuk Ahmad Sahroni.
"Bahwa mereka terdakwa Adam Deni Gearaka, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa Ni Made Dwita Anggari pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022, sekira jam 21.00 WIB, atau pada suatu waktu yang lain sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakpus, Senin (14/3).
"Mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa," sambungnya.
Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini