Undang Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku bersumber dari UUD 1945 ini.
Kedudukan Undang Undang Dasar 1945
Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan, berikut kedudukan Undang Undang Dasar 1945 yang berada di posisi paling atas dari perundang-undangan yang ada:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah, terdiri dari:
- Peraturan Daerah provinsi
- Peraturan Daerah kabupaten/kota
- Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat
Sifat Undang Undang Dasar 1945
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, ada empat sifat dari Undang Undang Dasar 1945 yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Undang Undang Dasar 1945 adalah hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.
- Bersifat singkat dan supel. Undang Undang Dasar 1945 memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM).
- Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.
- Dalam tertib hukum Indonesia, Undang Undang Dasar 1945 diartikan sebagai peraturan hukum positif yang tertinggi. UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
Baca juga: Hukum: Pengertian, Norma hingga Contohnya |
Undang Undang Dasar 1945 Mengalami 4 Kali Amandemen
Diketahui Undang Undang Dasar 1945 mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Dikutip dari Buku Super Lengkap UUD 1945 dan Amandemen, berikut sejarah naskah UUD 1945:
- Sebelum amandemen, Undang Undang Dasar 1945 terdiri dari:
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih)
c. 4 Pasal aturan Peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
d. Penjelasan - Setelah 4 kali amandemen, Undang Undang Dasar 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Kini serba-serbi soal Undang Undang Dasar 1945 sudah diketahui. Apakah hukum sama seperti Undang Undang? Simak penjelasan di halaman berikut ini.
Simak juga 'Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945':
Apakah Hukum Sama dengan UU?
Undang-undang kerap diidentikkan dengan hukum. Begitu pun sebaliknya. Lalu apakah benar keduanya adalah istilah yang sama? Atau ada perbedaan dari keduanya? Ini penjelasannya:
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa 'Negara Indonesia adalah negara hukum'.
Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Penjelasan UU Nomor 12/2011)
Menelisik pengertian hukum sendiri, menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto dalam buku 'Pelajaran Hukum Indonesia', hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
Pengertian hukum secara lengkap dapat dilihat di artikel berikut ini:
Adapun peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 12/2011, Undang Undang diartikan sebagai Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden
Ada sejumlah hal yang harus diatur dalam suatu Undang-undang. Berikut dijelaskan dalam Pasal 10 UU Nomor 12/2011:
- Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
- Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
- Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
- Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Kesimpulan:
- Hukum lebih luas dari UU.
- UU hanya salah satu unsur hukum.