Supremasi Hukum Adalah Apa? Ini Makna dan Penjelasannya

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 14:26 WIB
Supremasi Hukum Adalah Apa? Ini Makna dan Penjelasannya (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Supremasi hukum adalah salah satu prinsip dasar yang harus dimiliki suatu negara hukum. Prinsip itulah yang dapat mencapai demokrasi suatu negara.

Lalu apa itu makna supremasi hukum? Bagaimana contohnya? Berikut ulasannya.

Pengertian Supremasi Hukum

Dilansir buku Politik Hukum: Studi Perbandingan Dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat karya Abdul Manan, secara terminologi, supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat dengan tidak diintervensi oleh satu pihak atau pihak mana pun termasuk oleh penyelenggara negara. Adapun menurut Charles Himawan, supremasi hukum adalah kiat untuk memosisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tujuan Supremasi Hukum

Supremasi hukum memiliki tujuan memberikan perlindungan masyarakat dari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh individu lainnya. Supremasi hukum juga menjadi jaminan kedudukan yang sama dalam hukum bagi setiap warga negara. Pada akhirnya, hal tersebut dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berkehidupan, berbangsa, dan bernegara

Prinsip Pokok Negara Hukum

Dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia tulisan Jimly Asshidiqie, supremasi hukum adalah termasuk dalam 12 prinsip pokok yang harus dimiliki suatu negara hukum. Prinsip-prinsip tersebut yaitu:

  1. Supremasi hukum (supremacy of law)
  2. Kedudukan dalam hukum sama tanpa pengecualian(equality before the lawa)
  3. Asas legalitas (due process of law)
  4. Pembatasan kekuasaan
  5. Organ-organ eksekutif independen
  6. Peradilan bebas dan tidak memihak
  7. Peradilan tata usaha negara
  8. Peradilan tata negara (constitutional court)
  9. Perlindungan hak asasi manusia
  10. Bersifat demokratis
  11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara
  12. Transparasi dan kontrol sosial

Kini supremasi hukum adalah apa sudah diketahui. Apakah hukum dan undang-undang sama atau berbeda? Simak penjelasan di halaman berikut ini.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork