Disk jockey (DJ) Chantal Dewi atau CD ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di apartemennya di Cilandak, Jakarta Selatan. Sabu tersebut diakui Chantal Dewi diperoleh dari temannya yang juga ditangkap dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan penyidik Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya menyita sabu seberat 0,4 gram dalam penangkapan Chantal Dewi di apartemennya pada Rabu (16/3) malam.
"Tersangka CD ini mendapatkan dari temannya dari TKP kedua, kemudian dari TKP 2 ini menyebutkan nama lain, di Duren Sawit," ungkap Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Adapun TKP kedua ada di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Di sana, polisi menangkap 3 tersangka laki-laki, yakni AG (35), DS (44), dan SM (35), pada Kamis (17/3) dini hari tadi.
"Tersangka kedua, ketiga, dan keempat, (tidak ditampilkan) karena saat ini masih diperiksa terkait dengan asal-usul narkotika yang perlu dikejar oleh penyidik," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang disita dari Chantal Dewi cs adalah sebagai berikut:
- 1 plastik klip bekas sabu
- 1 alat isap atau bong
- 1 korek api
- 3 unit ponsel
- sabu 0,4 gram
- 1 butir pil Aprazolam
Chantal Dewi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Zulpan mengungkapkan Chantal Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Selain Chantal Dewi, tiga orang pria ikut jadi tersangka di kasus ini.
"Menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang, pertama Saudari CD, yang tadi ditampilkan, pekerjaan DJ. Kedua laki-laki inisial AG (35), DS, (44), dan SM (45)," ujar Zulpan.
Chantal Dewi dkk telah dites urine. Hasilnya dinyatakan positif narkoba.
(mea/mea)