"Menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap empat orang. Pertama Saudari CD, yang tadi ditampilkan, pekerjaan DJ. Kedua AG, 35 tahun, DS, laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).
Zulpan menyebut tersangka AG, DS, dan SM tidak bisa dihadirkan dalam konferensi pers. Polisi masih memeriksa ketiganya.
"Tersangka kedua hingga keempat tidak dihadirkan karena saat ini masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan intens terkait asal usul narkotika yang mereka miliki, yang harus dilakukan pengejaran secara cepat," tuturnya.
Polisi juga telah melakukan tes urine kepada keempatnya. Hasilnya, keempatnya positif narkoba.
"Terhadap tersangka CD positif metamfetamin sabu-sabu, terhadap AG positif amfetamin , metamfetamin dan benzoat, tersangka DS positif metamfetamin dan benzoat, SM positif amfetamin, (tidak terdengar), benzoat," lanjutnya,
Diketahui, Chantal Dewi ditangkap polisi di apartemen mewah di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3) sekitar pukul 23.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan Chantal Dewi ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu di apartemennya. Polisi pun turut menyita sabu sebagai barang bukti.
"Iya (sedang memakai sabu), barang buktinya ada," katanya.
Meski begitu, polisi tidak menjelaskan berapa banyak sabu yang disita dari Chantal Dewi.
Tonton video 'Alasan DJ Chantal Dewi Pakai Sabu':
(isa/mei)