KPK Panggil Ketua DPRD Fraksi NasDem Terkait Suap Eks Bupati Buru Selatan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 17 Mar 2022 11:31 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi NasDem, Muhajir Bahta, sebagai saksi di kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Pemeriksaan akan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku.

"Hari ini (Kamis, 17/3) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, untuk tersangka TSS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Ali mengatakan ada sembilan saksi lainnya yang akan diperiksa juga dalam perkara ini. Berikut sembilan saksi tersebut:

1. Bernardus Wamese (Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan)
2. Daniel Saleky (Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) Lelang Umum, Kabupaten Buru Selatan)
3. Samsul Bahri Sampulawa (Mantan Bendahara Setda)
4. Ismid Thio (Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan)
5. Japar (Kasubag Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan)
6. Thomas Marulessy (PPK pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2012 s/d 2014)
7. Jamatia Booy (Wakil Ketua DPRD/Fraksi Golkar)
8. Semuel R Teslatu (PNS)
9. Aisya Ida (Bendahara Setda Kab. Buru Selatan).

Sebelumnya, KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016. Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

Tagop akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 26 Januari 2022.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 s/d 14 Februari 2022," kata Lili.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'KPK Take Down Lagu Kolaborasi dengan Indra Kenz, Ini Alasannya':






(azh/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork