KPK melakukan penggeledahan di tiga perusahaan dan dua rumah terkait kasus dugaan suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). KPK menyita sejumlah barang bukti.
"Tim penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Maluku yaitu di tiga perusahaan dan dua rumah kediaman yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Dia menyebut ada dokumen dan peralatan elektronik yang disita penyidik KPK. Namun, Ali belum menjelaskan detail dokumen apa yang diamankan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari lima lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain terkait dengan dokumen serta alat elektronik," ucapnya.
"Bukti-bukti ini selanjutnya akan dianalisa untuk kemudian disita dan melengkapi berkas perkara tersangka TSS dkk," sambungnya.
KPK juga memeriksa Direktur PT Beringin Dua, Andrias Intan alias Kim Fui dan Dirut PT Beringin Dua, Muslim Tomagola alias Randi, pada Senin (14/3) sebagai saksi. Mereka dicecar soal peran Tagop dalam mengatur syarat pemberian fee.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengerjaan proyek di Pemkab Buru Selatan yang diduga diatur sedemikian rupa oleh tersangka TSS dengan adanya syarat pemberian fee berupa uang," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa, sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016. Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, ditetapkan sebagai tersangka.
Simak juga video 'Ivana Kwelju, Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Ditahan KPK':
Sementara itu, tersangka Ivana Kwelju baru dilakukan penahanan akhir-akhir ini. Ivana ditahan di Rutan KPK Merah Putih.
Tersangka Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.