Bukan Cuma Indra Kenz-Doni Salmanan, Koruptor Ini Juga Dimiskinkan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 16 Mar 2022 10:43 WIB
Aset milik eks Bupati HST Abdul Latif disita KPK (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta -

Aset-aset dari afiliator Binomo, Indra Kenz, dan afiliator Quotex, Doni Salmanan, yang bernilai puluhan miliar rupiah disita polisi. Keduanya diketahui menjadi tersangka kasus penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Total nilai aset milik Indra Kenz yang akan disita polisi adalah Rp 57,2 miliar. Sebanyak Rp 43,5 miliar yang terdiri atas rumah megah hingga kendaraan mewah di antaranya kini sudah disita.

Begitu juga dengan aset milik Doni Salmanan, yang totalnya Rp 64 miliar telah disita Bareskrim Polri. Aset puluhan miliar rupiah itu terdiri atas rumah, belasan motor mewah, dan supercar.

Doni Salmanan dan Indra Kenz memakai baju tahanan (dok. detikcom)

Kasus dua 'crazy rich' ini mendapat sorotan besar dari publik, termasuk di media sosial. Video penyitaan mobil Porsche dan motor gede Doni Salmanan ramai beredar di mana-mana. Muncul pertanyaan di media sosial, apakah koruptor juga dimiskinkan dan diperlakukan seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz?

Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pernah dipakai oleh penegak hukum untuk menjerat sejumlah tersangka korupsi yang kemudian menjadi terpidana. Aset-aset berupa mobil, motor, hingga rumah mewah disita oleh penegak hukum. Penyebabnya adalah pengadilan memutuskan barang-barang mewah tersebut dibeli oleh mereka dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran hingga triliunan rupiah.

Berikut cerita koruptor-koruptor yang 'dimiskinkan' kala aset-aset mewahnya disita:

Puluhan Mobil Eks Bupati HST Disita

Kasus bermula saat KPK menangkap Abdul Latif, yang kala itu menjabat Bupati Hulu Sungai Tengah pada 2018. Selama proses penyelidikan, KPK menyita sejumlah kendaraan terkait kasus korupsi suap Rp 23 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di antaranya Cadillac dan tujuh truk molen.

Total gratifikasi yang diduga terima Latif adalah Rp 23 miliar dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya dengan kisaran 7,5-10 persen setiap proyek.

Terkait penerimaan gratifikasi itu, KPK menduga Abdul Latif telah melakukan pencucian uang. KPK menyita total 23 kendaraan yang diduga terkait TPPU Abdul Latif, antara lain 2 unit unit Hummer H3, 1 unit Cadillac Escalade, dan 1 unit Ducati Streetfighter 848.

Siapa koruptor lain yang 'dimiskinkan'? Simak di halaman selanjutnya:

Saksikan Video '7 Fakta Terbaru Terkait Kasus Quotex Doni Salmanan':






(fas/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork