Penyiksaan keji diduga terjadi di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM telah mengungkap hasil temuannya di kerangkeng Langkat. Berbagai macam penyiksaan hingga kerja paksa ditemukan di sana. Simak rangkuman hasil temuannya berikut:
Temuan LPSK
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan, penyiksaan di kerangkeng Bupati Langkat amat sadis. Pasalnya, korban diperlakukan tidak manusiawi.
"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3/2022).
Berikut hasil temuan LPSK
1. Korban ditelanjangi-diludahi
Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda. Beberapa di antaranya seperti:
-KEO dan KRM: Ditelanjangi, diludahi, dipaksa minum air kencing sendiri. Keduanya juga dipaksa mengunyah cabai untuk kemudian dimuntahkan dan dioleskan ke muka dan alat kelamin.
-NN: Dipaksa minum air seni dan menjilat kemaluan anjing oleh pelaku CR. NN juga dipaksa lomba onani, memakan makanan yang sudah diludahi
-Korban kerangkeng Bupati Langkat tak lepas dari kekerasan seperti ditampar, disiram air garam, hingga kepala yang diinjak. Beberapa korban ada yang dilaporkan cacat karena penyiksaan tersebut.
2. Ditemukan indikasi kerja rodi
Selain penyiksaan, ditemukan pula indikasi kerja rodi di kerangkeng Bupati Langkat. Temuan itu didapat LPSK dari hasil koordinasi, investigasi dan penelaahan sejak 27 Januari-5 Maret 2022.
"LPSK menemukan telah terjadi hubungan kerja rodi. Aktivitas kerja para korban terbagi ada yang mulai jam 08.00-17.00 WIB dan 20.00-08.00 WIB. Semua pekerjaan yang dilakukan tanpa diberikan upah," ujar Edwin, Rabu (9/3/).
3. Ada penistaan agama
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Ramdan mengungkapkan, ada pelanggaran ibadah yang ditemukan dalam kerangkeng Bupati Langkat. Mereka tidak diizinkan untuk ibadah di hari tertentu.
"Pertama adalah terjadi penistaan agama, di mana terjadi larangan salat Jumat bagi muslim dan ibadah Minggu bagi umat Kristiani. Kemudian larangan ibadah hari besar," papar Ramdan saat konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).
4. Karangkeng dibuat untuk dapat pekerja gratis
LPSK menduga kerangkeng Bupati Langkat dibuat untuk mendapat pekerja gratis. Terbit Rencana Perangin Angin mempekerjakan mereka tanpa memberi upah.
"Motifnya perbudakan, keuntungan utama untuk TRP dapat pekerja secara gratis. Lokasi penganiayaan di kerangkeng, gudang cacing, perkebunan sawit, pabrik sawit dan kolam," kata Edwin.
Simak temuan Komnas HAM soal kerangkeng Bupati Langkat
Saksikan Video 'Sederet Hal Sadis dari Temuan LPSK di Kerangkeng Bupati Langkat':
(eva/haf)