Kerangkeng Bupati Langkat, Ini 4 Temuan Sadis yang Dipaparkan LPSK

Kerangkeng Bupati Langkat, Ini 4 Temuan Sadis yang Dipaparkan LPSK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 10:40 WIB
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendalami penyiksaan di kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Tak hanya penyiksaan, LPSK menyebut korban juga bekerja rodi.

Penyiksaan di kerangkeng Bupati Langkat terbilang sadis. Korban diperlakukan tidak manusiawi seperti diludahi, ditelanjangi, dan penyiksaan lain sampai ada korban yang cacat.

Berikut ragam penyiksaan yang ditemukan LPSK di dalam kerangkeng Bupati Langkat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerangkeng Bupati Langkat: Korban Ditelanjangi-Diludahi

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan, penyiksaan di kerangkeng Bupati Langkat amat sadis. Pasalnya, korban diperlakukan tidak manusiawi.

ADVERTISEMENT

"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda. Beberapa di antaranya seperti:

  1. KEO dan KRM: Ditelanjangi, diludahi, dipaksa minum air kencing sendiri. Keduanya juga dipaksa mengunyah cabai untuk kemudian dimuntahkan dan dioleskan ke muka dan alat kelamin
  2. NN: Dipaksa minum air seni dan menjilat kemaluan anjing oleh pelaku CR. NN juga dipaksa lomba onani, memakan makanan yang sudah diludahi
  3. Korban kerangkeng Bupati Langkat tak lepas dari kekerasan seperti ditampar, disiram air garam, hingga kepala yang diinjak. Beberapa korban ada yang dilaporkan cacat karena penyiksaan tersebut

Kerangkeng Bupati Langkat: Ditemukan Indikasi Kerja Rodi

Selain penyiksaan, ditemukan pula indikasi kerja rodi di kerangkeng Bupati Langkat. Temuan itu didapat LPSK dari hasil koordinasi, investigasi dan penelaahan sejak 27 Januari-5 Maret 2022.

"LPSK menemukan telah terjadi hubungan kerja rodi. Aktivitas kerja para korban terbagi ada yang mulai jam 08.00-17.00 WIB dan 20.00-08.00 WIB. Semua pekerjaan yang dilakukan tanpa diberikan upah," ujar Edwin, Rabu (9/3/).

Ironisnya, korban kerangkeng Bupati Langkat yang masuk shift malam nyaris dipekerjakan 24 jam. Mereka bekerja mulai pukul 20.00 WIB-07.00 WIB.

"Shift malam nyaris bekerja 24 jam, masuk pukul 20.00 selesai 07.00 WIB. Istirahat bentar, disuruh lagi nyari rumput. Kata korban nyaris bekerja 24 jam," sambungnya.

Kerangkeng Bupati Langkat: Ada Penistaan Agama

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Ramdan mengungkapkan, ada pelanggaran ibadah yang ditemukan dalam kerangkeng Bupati Langkat. Mereka tidak diizinkan untuk ibadah di hari tertentu.

"Pertama adalah terjadi penistaan agama, di mana terjadi larangan salat Jumat bagi muslim dan ibadah Minggu bagi umat Kristiani. Kemudian larangan ibadah hari besar," papar Ramdan saat konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

Tak hanya itu, korban kerangkeng Bupati Langkat juga diminta melanggar larangan yang ada dalam agama. Saat ada korban yang meninggal pun, jasadnya dimandikan menggunakan air kolam.

"Menyuguhkan makanan haram bagi umat muslim, seperti babi. Kemudian ada pemandian jenazah menggunakan air kolam. Setelah korban meninggal dimandikannya dengan air kolam ikan kemudian dikafankan," kata dia

Kerangkeng Bupati Langkat dibuat untuk mendapat pekerja tanpa diberi upah. Simak informasi lengkapnya di halaman berikutnya.

Kerangkeng Bupati Langkat: Dibuat Untuk Mendapat Pekerja Gratis

LPSK menduga kerangkeng Bupati Langkat dibuat untuk mendapat pekerja gratis. Terbit Rencana Perangin Angin mempekerjakan mereka tanpa memberi upah.

"Motifnya perbudakan, keuntungan utama untuk TRP dapat pekerja secara gratis. Lokasi penganiayaan di kerangkeng, gudang cacing, perkebunan sawit, pabrik sawit dan kolam," kata Edwin.

Korban kerangkeng Bupati Langkat, sambung Edwin, mendapat kekerasan. Misalnya dipaksa tidur di atas daun yang menyebabkan gatal, hingga disiram air garam.

"Korban di kerangkeng mengalami pemukulan, ditampar dan ditendang, dipaksa tidur di atas daun jelatang (daun yang menyebabkan gatal), diinjak kepalanya hingga disiram air garam," ungkapnya.

Akibatnya, korban kerangkeng Bupati Langkat menderita cacat fisik lantaran dianiaya. Korban bahkan menderita jari putus, luka bakar di tubuh, hingga tulang rusuk yang hancur. Penganiayaan itu dilakukan saat di dalam maupun luar kerangkeng.

"Banyak korban yang menderita cacat, seperti jari putus, luka bakar di tubuh, gigi tanggal, tulang rusuk hancur, kuku lepas, stres, alami gangguan jiwa hingga ada yang meregang nyawa," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads