Kejagung Jelaskan Penanganan Tukang Bubur Bekasi yang Ditipu 'Cepu Polisi'

Kejagung Jelaskan Penanganan Tukang Bubur Bekasi yang Ditipu 'Cepu Polisi'

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 13 Mar 2022 23:55 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penanganan perkara Sita Triutami, tukang bubur di Bekasi, yang ditipu oleh MR, seorang 'cepu polisi'. Sita sempat viral dengan video berisi permintaan bantuan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Adapun tahapan penanganan perkara bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Pada tanggal 8 Februari 2022, telah menerima berkas Tahap I atas nama Mohamad Rohman alias Arman yang diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Setelah itu, Penuntut Umum setelah membaca dan meneliti berkas perkara telah memberikan petunjuk (P-19) atas perkara tersebut agar dapat dilengkapi kelengkapan materil dan formilnya oleh penyidik Polres Metro Bekasi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).

Pada 25 Februari 2022, setelah Penuntut Umum menerima kembali berkas perkara dari penyidik disempurnakan dan kemudian dilakukan penelitian, Penuntut Umum menyatakan berkas atas nama MR telah lengkap secara formil dan materiil (P-21). Pada 1 Maret 2022 telah dilaksanakan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke Penuntut Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti sebagaimana surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Cikarang yaitu berupa surat keterangan dari leasing PT. FIF Finance Nomor : FIF/CCP/IX/20 tangal 10 September 2020, 1 (satu) unit sepeda motor Honda New PCX 150 CBS, nomor polisi B-3316-UTH.

"Saat ini, seluruh barang bukti tersebut disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian perkara ini di persidangan. Terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda New PCX 150 CBS Nomor Polisi B-3316-UTH warna putih tahun 2019 Nomor Rangka MH1KF2113KK193756 dan nomor mesin KF21E1193172 atas nama Dedi Oktavianto Saputro masih dalam proses penyitaan sebagaimana penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang, dan hingga saat ini tidak ada pengajuan pinjam pakai terhadap barang bukti motor tersebut baik dari Sita maupun dari pihak lainnya dan juga tidak ada penitipan kepada pihak lain atas barang bukti motor tersebut, dan sampai saat ini barang bukti sepeda motor milik Sita tersebut belum ada proses pengembalian kepada yang bersangkutan, karena proses penanganan perkara ini masih berjalan dan juga belum ada putusan hakim terkait dengan status barang bukti sepeda motor tersebut," ujar Ketut.

ADVERTISEMENT

Tahapan berikutnya, Penuntut Umum pada 9 Maret 2022 telah melimpahkan berkas perkara atas nama MR ke Pengadilan Negeri Cikarang yang selanjutnya menunggu penetapan hakim terkait dengan hari sidang perkara tersebut.

Kejagung juga menanggapi kabar adanya seseorang yang mengaku Jaksa Richard Rinaldi yang meminta uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sita untuk pengambilan barang bukti sepeda motor.

"Dalam pelaksanaan penanganan perkara (tahap penuntutan dan persidangan) tidak ada pungutan biaya baik itu kepada saksi dan Terdakwa dengan dalih apapun, begitu pula termasuk setelah perkara tersebut diputus oleh hakim dimana saksi dan Terdakwa tidak ada dipungut biaya apapun juga, sehingga sangat tidak benar apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang kepada Sita dalam proses mengambil barang bukti sepeda motor tersebut, dikarenakan memang belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar Jaksa untuk melakukan eksekusi dengan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Sita karena memang proses penanganan perkara masih berjalan," sebutnya.

Kejagung juga menyampaikan bahwa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak ada Jaksa yang bernama Richard Rinaldi, dimana menurut Sita, Jaksa Richard Rinaldi tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk mengambil barang bukti sepeda motor milik Sita di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

"Adapun perbuatan oknum yang mengaku sebagai Jaksa yang bernama Richard Rinaldi adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan bukan menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/drg)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads