2 Tahun Perjuangan Tukang Bubur Ditipu Cepu Polisi Berjuang Cari Keadilan

2 Tahun Perjuangan Tukang Bubur Ditipu Cepu Polisi Berjuang Cari Keadilan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 07:41 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bekasi -

Tukang bubur di Bekasi, Jawa Barat, bernama Sita Triutami menjadi korban penipuan terkait penggadaian motor. Korban berjuang selama 2 tahun untuk mencari keadilan.

"Saya pingin ngucapin pertama buat Pak Kapolda Metro Jaya Pak Fadil, dan Pak Kabid Humas Pak Zulpan dan bapak Kapolres Metro Bekasi yang telah membantu saya menemukan motor saya, perjuangan dari 2020 sampai dengan 2022 alhamdulillah bisa ketemu dan saya bisa berdiri di sini. Semoga ke depannya saya bisa lebih baik dari kemarin-kemarin," kata Sita, Senin (21/2/2022).

Duduk Perkara

Kasus ini berawal saat korban yang tengah kesulitan ekonomi menggadaikan motornya kepada seorang bernama Nur. Saat itu korban mendapatkan uang Rp 6 juta dari hasil gadai motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah permasalahan ekonominya usai, korban mencoba mengambil kembali motornya. Saat itu korban meminta bantuan dari salah satu polisi di Polres Metro Jakarta Utara.

"Anggota Polri yang berdinas di Polres Jakut memperkenalkan korban ke saudara MR atau tersangka yang mana mengaku bisa bantu selesaikan masalah," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.

ADVERTISEMENT

Kepada korban, MR lalu meminta uang Rp 18 juta sebagai syarat agar bisa motornya kembali. Korban lalu memberikan uang Rp 15 juta kepada pelaku MR.

"Kemudian setelah uang diserahkan oleh korban sebesar Rp 15 juta motor bisa diambil dari Nur. Namun dalam kelanjutan motor tidak diserahkan kepada korban tapi tetap di bawah kepemilikan tersangka," terang Zulpan.

Pelaku Ditangkap

Korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Bekasi pada Juli 2021. Setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, pelaku MR kini telah berhasil ditangkap.

MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Ancamannya 4 tahun penjara," ujar Zulpan.

Lihat juga Video: Viral Wisatawan Labuan Bajo Tertipu Agen Travel, Sandiaga: Jangan Mudah Tergiur

[Gambas:Video 20detik]



(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads