MUI: Label Halal Lama Masih Bisa Dipakai Sampai 5 Tahun

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 13 Mar 2022 15:31 WIB
Logo MUI
Logo halal MUI. (Logo MUI)
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi. Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan masyarakat masih boleh memakai logo MUI sampai lima tahun. Selain itu, fatwa halal masih berdasarkan fatwa MUI.

"Pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yakni PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan," kata Amirsyah kepada wartawan, Minggu (13/3/2022).

Dia merujuk pada poin a dan b dalam pasal 169 itu. Masih ada jangka waktu paling lima tahun untuk memakai logo halal MUI.

"Dengan ketentuan ditegaskan dalam poin a, sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir. d, bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan," tuturnya.

Selain itu, dia menegaskan bahwa kewenangan terkait fatwa halal masih menjadi kewenangan MUI. Sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI.

"Perlu ditegaskan bahwa fatwa tetap pada kewenangan MUI. Artinya sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI. Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan," ungkapnya.

Dia mengimbau masyarakat tetap tenang. Pasalnya, penggunaan logo MUI masih digunakan. Masyarakat juga masih mempunyai peran penting dalam sertifikasi halal sebagaimana yang tercantum dalam PP No 39 Tahun 2021 tersebut.

"MUI menghimbau agar masyarakat tenang sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar. Karena dalam PP tersebut masyarakat mempunyai peranan penting," ujarnya.

Simak Video 'Logo Halal Disoal, Kemenag Jelaskan Filosofinya':






(rdp/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork