Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Logo halal yang baru ini tampak berbeda dengan dengan desain logo sertifikasi halal negara lain.
Sebagaimana diketahui, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aqil menilai penetapan label halal untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal itu berisi kewajiban BPJPH menetapkan logo halal.
Aqil Irham menjelaskan Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf ha, lam alif, dan lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata 'Halal'," lanjutnya.
Sementara itu, anggota DPR RI Ace Hasan Syadzily tak mempermasalahkan interpretasi desain halal yang baru ini. Sebab, baginya, yang penting logo ini mengandung kata 'halal'. Kata 'halal' tersebut ditulis dalam khat kufi yang membentuk seperti wayang kulit.
"Bagi saya, yang terpenting tulisan Arab itu ya mengandung kata 'halal' dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna itu. Sepengetahuan saya jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi," kata Ace kepada wartawan, Minggu (13/3/2022).
Kata 'halal' yang ditulis dengan khat kufi berbentuk wayang inilah yang membedakan dengan desain logo-logo halal di negara lain. Berikut ini desain logo halal di beberapa negara lain.
Simak Video 'Logo Halal Disoal, Kemenag Jelaskan Filosofinya':