Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Foto

Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Rifkianto Nugroho - detikNews
Selasa, 18 Agu 2026 16:56 WIB

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang Pengalihan Tahanan Rumah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Permohonan tersebut dibahas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (18/8/2026). Majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Susantiani menilai kebutuhan kesehatan Yaqut masih dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan yang tersedia di Rumah Tahanan KPK.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Dalam permohonannya, pihak Yaqut sebelumnya menyampaikan adanya kebutuhan perawatan setelah menjalani operasi. Dua kebutuhan utama yang menjadi perhatian adalah keteraturan konsumsi obat dan pembersihan luka. Keterbatasan caregiver di Rutan KPK menjadi salah satu alasan pengajuan pengalihan tahanan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Namun, majelis hakim menilai kondisi tersebut belum menjadi alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan. Hakim meminta pihak Rutan KPK memastikan fasilitas dan sarana kesehatan bagi Yaqut tetap tersedia selama menjalani penahanan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Apabila kondisi Yaqut mengalami keadaan darurat medis dan membutuhkan penanganan di rumah sakit, pihaknya dapat berkonsultasi dengan dokter Rutan KPK. Hasil pemeriksaan dokter nantinya dapat menjadi dasar untuk mengajukan izin berobat ke luar rutan atau mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Kuasa hukum Yaqut sebelumnya juga menyampaikan bahwa klinik Rutan KPK telah mengeluarkan rujukan agar Yaqut dibawa ke poli bedah karena kondisinya dinilai rentan mengalami infeksi. Majelis hakim membuka kemungkinan pemberian izin berobat ke luar apabila dokter Rutan KPK menyatakan fasilitas yang tersedia tidak mampu menangani kondisi Yaqut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 622,09 miliar. Jaksa juga mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan sekitar US$271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam perkara tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.


Kasus tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa menyebut perkara itu juga berkaitan dengan dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah.
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini