Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Foto
Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Selasa, 18 Agu 2026 16:56 WIB
Permohonan tersebut dibahas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (18/8/2026). Majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Susantiani menilai kebutuhan kesehatan Yaqut masih dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan yang tersedia di Rumah Tahanan KPK.
Dalam permohonannya, pihak Yaqut sebelumnya menyampaikan adanya kebutuhan perawatan setelah menjalani operasi. Dua kebutuhan utama yang menjadi perhatian adalah keteraturan konsumsi obat dan pembersihan luka. Keterbatasan caregiver di Rutan KPK menjadi salah satu alasan pengajuan pengalihan tahanan.
Namun, majelis hakim menilai kondisi tersebut belum menjadi alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan. Hakim meminta pihak Rutan KPK memastikan fasilitas dan sarana kesehatan bagi Yaqut tetap tersedia selama menjalani penahanan.
Kuasa hukum Yaqut sebelumnya juga menyampaikan bahwa klinik Rutan KPK telah mengeluarkan rujukan agar Yaqut dibawa ke poli bedah karena kondisinya dinilai rentan mengalami infeksi. Majelis hakim membuka kemungkinan pemberian izin berobat ke luar apabila dokter Rutan KPK menyatakan fasilitas yang tersedia tidak mampu menangani kondisi Yaqut.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































