Aset Puluhan Miliar hingga Akun YouTube Indra Kenz Kini Disita Polri

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 20:05 WIB
Indra Kenz (Foto: dok. Instagram/@indrakenz)
Jakarta -

Crazy rich Medan Indra Kenz telah menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus Binomo. Aset puluhan miliar rupiah milik Indra Kenz bakal disita Bareskrim Polri.

Dirangkum detikcom, Jumat (11/3/2022), sejauh ini polisi telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, dengan total Rp 43,5 miliar. Namun polisi bakal menyita aset Indra senilai Rp 57,2 miliar.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, hari ini.

Gatot membeberkan aset crazy rich Medan itu yang telah disita Bareskrim. Mulai akun YouTube hingga rumah mewah disita menjadi barang bukti. Berikut ini datanya:

1. Beberapa barang bukti antara lain satu dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban
2. Akun YouTube dan G-Mail tersangka
3. Video konten YouTube
4. Satu unit handphone
5. Satu unit kendaraan Tesla,
6. Satu unit kendaraan Ferrari
7. 2 bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara
8. Satu unit rumah di Medan Timur

Gatot mengungkap polisi tengah membidik aset-aset Indra Kenz lain yang terkait dengan kasus untuk disita, di antaranya rekening, mobil, dan jam tangan mewah milik Indra Kenz.

"Lalu akan dilakukan penyitaan terhadap 9 rekening milik Saudara IK. Kemudian akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 buah jam tangan mewah, kemudian dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun milik Saudara IK," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(fas/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork