Bareskrim Blokir Rekening Doni Salmanan!

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 11:33 WIB
Doni Salmanan saat tiba di Bareskrim (Foto: Noel/detikHOT)
Jakarta -

Bareskrim Polri telah memblokir rekening milik tersangka kasus dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) platform Quotex, Doni Salmanan. Aset Doni bakal disita.

"Blokir (rekening Doni Salmanan) sudah, sudah ada," kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).

Asep belum membeberkan isi rekening Doni yang telah diblokir. Dia mengatakan aset Doni Salmanan tengah diusut dan dalam proses penyitaan.

"Untuk penyitaan sedang berproses. Sedang berproses berarti hari ini sedang berlangsung, sedang berlangsung itu prosesnya. Anggota masih di lapangan," ujarnya.

Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Natsir Kongah, mengatakan isi rekening Doni Salmanan yang telah diblokir itu masuk dalam Rp 99 miliar yang telah diblokir penyidik. Menurutnya, pihaknya telah mengetahui aliran transaksi setiap rekening yang diblokir.

"Dari data per 10 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp 353.980.706.680. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 99.111.429.666 telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim," kata Natsir.

"(Rekening Doni Salmanan yang di blokir) ada di dalamnya. Semua pihak, para pihak yang ada di dalamnya terinci secara jelas dari mana dan kemana dana itu mengalir," tambahnya.

Natsir tidak menjelaskan isi rekening Doni Salmanan yang telah diblokir. Dia menyebut hal itu hanya bisa disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Hanya saja hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan hanya dapat disampaikan kepada penyidik, dalam hal ini Bareskrim Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Doni menjadi tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.

"Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan," ucap Ramadhan.

Simak video 'Doni Salmanan Pernah Kasih Uang ke Reza Arap-Lesti Kejora':






(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork