Sosok di balik aplikasi Binomo yang diduga menyebabkan kerugian miliaran terhadap para penggunanya masih menjadi teka-teki. Meniru tagline Binomo, jutaan orang kini menanti Polri menjawab teka-teki siapa pemilik Binomo.
Sosok pemilik Binomo ini awalnya disinggung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Dia mengatakan polisi sedang mengusut pengurus atau pemilik Binomo terkait kasus dugaan investasi bodong yang sedang diselidiki.
"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," ujar Whisnu kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Whisnu mengatakan pihaknya sedang mendalami keterangan dari para saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Selain itu, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Binomo turut didalami.
"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," tuturnya.
Dia menegaskan Bareskrim akan mengusut semua aplikasi investasi berbasis binary option yang ilegal di Indonesia. Pasalnya, masyarakat dirugikan karena sistem binary option ilegal itu.
"Polisi pastikan kejar semua binary option lainnya. Agar hukum tak tebang pilih. Skema binary option lainnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ucap Whisnu.
Kasus Binomo sendiri berawal dari laporan sejumlah pengguna yang merasa dirugikan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut mengatur soal larangan menyebarkan dokumen elektronik yang di dalamnya memiliki muatan perjudian serta berita berita bohong yang merugikan konsumen.
Indra Kenz juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia juga dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Pasal 378 KUHP itu berisi ancaman pidana bagi orang yang menguntungkan diri sendiri dengan nama palsu serta melakukan tipu muslihat.
Server di Luar Negeri
Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto menyebut aplikasi Binomo yang terjerat kasus dugaan investasi bodong memiliki server di luar negeri. Dia menyebut Binomo menggunakan jasa influencer seperti Indra Kenz di dalam negeri untuk melakukan pemasaran.
"Dengan menggunakan robot trading, servernya ada di luar negeri. Kemudian di dalam negeri menggunakan afiliator atau agen-agen, kemudian untuk pemasarannya mereka menggunakan influencer-influencer. Nah, inilah yang terjadi di Binomo yang sekarang sedang dilaporkan di Bareskrim," ujar Arief dalam podcast virtual seperti dikutip, Kamis (10/2/2022).
Simak video '5 Fakta Terbaru Kasus Binomo Indra Kenz':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Arief mengatakan penanganan investasi bodong seperti aplikasi Binomo ini tidak cukup hanya dengan penyidikan saja. Menurutnya, masalah harus diselesaikan secara cepat dengan melakukan antisipasi dan pengawasan.
Dia menjelaskan kasus penipuan berkedok investasi sebenarnya sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Mereka menggunakan skema Ponzi atau sistem pemberian keuntungan berjenjang bagi member-nya.
"Semuanya sebetulnya skema Ponzi, permainan uang semuanya. Itu adalah uang-uang dari investor yang diputar saja," tuturnya.
"Ketika sudah cukup banyak, dibawa kabur," sambung Arief.
Transaksi Ditelusuri demi Cari Pemilik
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan masih ada transaksi di aplikasi Binomo dan Quotex meski sudah dinyatakan ilegal.
"Masih, masih ada," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavadana dalam jumpa pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan transaksi tersebut terjadi karena aplikasi Binomo masih terbuka. Akan tetapi, kata Natsir, dana yang masuk sudah minim.
"Masih, dari sisi transaksi kemudian dari penelusuran aset itu terus kita lakukan. Aplikasinya sudah terbuka, masih terbuka, tapi kalau kita kalau kita lihat dana masuk sudah minim lah," ujarnya.
PPATK saat ini juga mengendus adanya indikasi dugaan aliran uang kasus investasi ilegal itu ke pemilik perusahaan. Namun, kata Natsir, pihaknya akan memastikannya terlebih dahulu.
"Ada indikasi ya (aliran ke pemilik perusahaan), tapi kita kan harus pastikan lagi, harus pastikan lagi, ada mengerucut (ke pemilik perusahaan)," ucapnya.
Pemilik Diduga Ada di Indonesia
Terbaru, Bareskrim Polri mengungkap pemilik aplikasi Binomo diduga berada di Indonesia. Pemilik aplikasi binary option tersebut diburu polisi.
"Kami duga ada di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia," ucap Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Dia belum menjelaskan detail identitas pemilik aplikasi tersebut. Whisnu mengatakan masih ada terduga pelaku terkait kasus Binomo yang sedang diburu.
"Kami masih dalami. Kami mencoba lewat payment gateway-nya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.