Bareskrim Selidiki Bos yang Jadi Dalang di Balik Aplikasi Binomo

Bareskrim Selidiki Bos yang Jadi Dalang di Balik Aplikasi Binomo

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 19:54 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan, Mabes Polri, Senin (16/8/2021).
Foto: Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan. (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Kasus investasi bodong aplikasi Binomo telah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri kini sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang di balik aplikasi Binomo, seperti pengurus hingga pemiliknya.

"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Whisnu mengatakan pihaknya sedang mendalami keterangan dari para saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Selain itu, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Binomo turut didalami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," tuturnya.

Lebih lanjut, Whisnu menegaskan akan mengusut semua aplikasi investasi yang berbasis binary option yang ilegal di Indonesia. Pasalnya, masyarakat dirugikan karena sistem binary option ilegal itu.

ADVERTISEMENT

"Polisi pastikan kejar semua binory option lainnya. Agar hukum tak tebang pilih. Skema binary option lainnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia," imbuh Whisnu.

Kasus Binomo Naik Penyidikan

Sebelumnya, kasus aplikasi Binomo dengan terlapor crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan proses gelar perkara siang tadi.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/2).

Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan 8 orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo.

"Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 2008 tentang ITE Pasal 3 Pasal 5 Pasal 10 Undang-Undang 8 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU, dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP ini sesuai dengan laporan polisi LP B/0558/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022," ucap Ramadhan.

Simak Video 'Selain Indra Kenz, Afiliator Binomo Lainnya Juga Diincar Pihak Korban':

[Gambas:Video 20detik]



(rak/drg)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads