Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang. Anies sempat mengajukan banding, tapi kini bandingnya dicabut.
Sebagaimana diketahui, awalnya PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang. Anies digugat sejumlah warga untuk mengeruk kali di beberapa titik di Jakarta. Berikut ini perjalanan putusan ini.
15 Februari 2022: Dihukum PTUN
PTUN mengabulkan gugatan para penggugat terkait pengerukan Kali Mampang. Keputusan ini diketok pada 15 Februari 2022.
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," ucap majelis.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono.
"Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya," pungkas majelis dalam sidang online pada 15 Februari 2022.
Simak juga Video: Usai Kalah di PTUN, Anies 'Pamer' Pengerukan Kali Mampang 100% Selesai
(rdp/imk)