Time Line Anies Cabut Banding PTUN soal Kali Mampang 2 Hari Usai Diajukan

Time Line Anies Cabut Banding PTUN soal Kali Mampang 2 Hari Usai Diajukan

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 16:40 WIB
Anies Baswedan mengunggah foto pengerukan Kali Mampang, Jaksel sudah rampung 100 persen. Anies sebelumnya dihukum PTUN Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang.
Kali Mampang (Foto: dok. IG Anies Baswedan)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang. Anies sempat mengajukan banding, tapi kini bandingnya dicabut.

Sebagaimana diketahui, awalnya PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang. Anies digugat sejumlah warga untuk mengeruk kali di beberapa titik di Jakarta. Berikut ini perjalanan putusan ini.


15 Februari 2022: Dihukum PTUN

PTUN mengabulkan gugatan para penggugat terkait pengerukan Kali Mampang. Keputusan ini diketok pada 15 Februari 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," ucap majelis.

ADVERTISEMENT

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono.

"Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya," pungkas majelis dalam sidang online pada 15 Februari 2022.

Simak juga Video: Usai Kalah di PTUN, Anies 'Pamer' Pengerukan Kali Mampang 100% Selesai

[Gambas:Video 20detik]



8 Maret 2022: Ajukan Banding

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding ke PTUN Jakarta terkait hukuman ini. Dilihat detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, permohonan banding itu diajukan Anies pada Selasa (8/3/2022). Anies menjadi satu-satunya pihak yang mengajukan banding.

Sementara itu, pihak terbanding ada tujuh orang. Mereka sebelumnya ialah penggugat yang meminta Anies mengeruk kali di sejumlah titik di Jakarta.

Ketujuh terbanding tersebut ialah:

1. Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra

Anies pun mengungkapkan alasannya mengapa mengajukan banding. Dia menilai pertimbangan majelis hakim PTUN kurang cermat.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/3).

10 Maret 2022: Cabut Permohonan Banding

Berselang dua hari setelah pengajuan, kini Pemprov DKI Jakarta justru mencabut permohonan banding tersebut. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan keputusan ini diambil setelah mendapat arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata Yayan melalui keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Putusan PTUN Jakarta itu bernomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT. Yayan menyampaikan, prinsipnya upaya hukum banding yang sempat dilakukan semata-mata untuk mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

"Setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," jelasnya.

"Dalam hal ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang dan sesungguhnya itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," sambungnya.

Adapun lima tuntutan yang ditolak majelis hakim PTUN Jakarta yaitu pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang sejak 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang serta tuntutan ganti rugi para penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Sedangkan dua tuntutan yang dikabulkan majelis hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Halaman 2 dari 3
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads