Jejak Karier Hakim Agung 'The Best One' yang Sunat Vonis Edhy Prabowo

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 15:22 WIB
Ketua majelis kasasi, Sofyan Sitompul (dok. MA)
Jakarta -

Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disunat dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Hukuman itu diketok oleh ketua majelis kasasi, Sofyan Sitompul. Siapakah Sofyan Sitompul?

Sofyan Sitompul lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada 1983. Setelah itu, ia mengikuti seleksi hakim dan lulus. Saat pendidikan calon hakim, Sofyan Sitompul meraih ranking 1 dari 250 peserta pendidikan.

"Saya yang terbaik, the best one, ranking pertama," kata Sofyan Sitompul dalam channel YouTube Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Kamis (10/3/2022).

Setelah itu, Sofyan Sitompul menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 1983-1989. Penempatan pertama di PN Kotabaru dan dilanjutkan dinas di Aceh dan Karawang. Akhirnya pada 2000-2003, Sofyan Sitompul bertugas di PN Jakpus.

Setelah itu, Sofyan Sitompul memilih menjadi Kasubdit Kerja Sama Internasional dan Kelembagaan Departemen Hukum dan HAM.

"Betul, kenikmatan atau kenyamanan bekerja di departemen, di pengadilan sebelum sidang membaca berkas sudah ampun-ampunan, sudah sangat rumit dan hati-hati melaksanakan tugasnya," kata Sofyan Sitompul bercerita.

Pada 2010, ia kembali ke MA sebagai hakim agung. Dalam sehari, ia bisa mengadili 3 perkara. Namun dengan sistem kamar yang baru, Sofyan Sitompul mengaku bisa mengadili hingga 20 perkara per hari.

"Sekarang bisa, paling tidak sehari 20 berkas. Tidak ada hari tanpa baca berkas. Sabtu, minggu, kita baca. Sore hari harusnya istirahat, ternyata tidak," ujar Sofyan Sitompul yang mempunyai istri juga hakim itu.

Lalu bagaimana agar bisa membaca dengan cepat dalam mengadili?

Simak juga video saat 'Respons KPK Soal Edhy Prabowo Ajukan Kasasi':



Klik halaman selanjutnya.




(asp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork