Jejak Karier Hakim Agung 'The Best One' yang Sunat Vonis Edhy Prabowo

Jejak Karier Hakim Agung 'The Best One' yang Sunat Vonis Edhy Prabowo

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 15:22 WIB
Ketua majelis kasasi, Sofyan Sitompul (dok. MA)
Ketua majelis kasasi, Sofyan Sitompul (dok. MA)
Jakarta -

Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disunat dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Hukuman itu diketok oleh ketua majelis kasasi, Sofyan Sitompul. Siapakah Sofyan Sitompul?

Sofyan Sitompul lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada 1983. Setelah itu, ia mengikuti seleksi hakim dan lulus. Saat pendidikan calon hakim, Sofyan Sitompul meraih ranking 1 dari 250 peserta pendidikan.

"Saya yang terbaik, the best one, ranking pertama," kata Sofyan Sitompul dalam channel YouTube Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Kamis (10/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Setelah itu, Sofyan Sitompul menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 1983-1989. Penempatan pertama di PN Kotabaru dan dilanjutkan dinas di Aceh dan Karawang. Akhirnya pada 2000-2003, Sofyan Sitompul bertugas di PN Jakpus.

Setelah itu, Sofyan Sitompul memilih menjadi Kasubdit Kerja Sama Internasional dan Kelembagaan Departemen Hukum dan HAM.

"Betul, kenikmatan atau kenyamanan bekerja di departemen, di pengadilan sebelum sidang membaca berkas sudah ampun-ampunan, sudah sangat rumit dan hati-hati melaksanakan tugasnya," kata Sofyan Sitompul bercerita.

Pada 2010, ia kembali ke MA sebagai hakim agung. Dalam sehari, ia bisa mengadili 3 perkara. Namun dengan sistem kamar yang baru, Sofyan Sitompul mengaku bisa mengadili hingga 20 perkara per hari.

"Sekarang bisa, paling tidak sehari 20 berkas. Tidak ada hari tanpa baca berkas. Sabtu, minggu, kita baca. Sore hari harusnya istirahat, ternyata tidak," ujar Sofyan Sitompul yang mempunyai istri juga hakim itu.

Lalu bagaimana agar bisa membaca dengan cepat dalam mengadili?

Simak juga video saat 'Respons KPK Soal Edhy Prabowo Ajukan Kasasi':

[Gambas:Video 20detik]



Klik halaman selanjutnya.

"Teknik membaca dan membuat pendapat harus cepat, bagaimana posisi kita sebagai judex juris, tidak lagi melihat fakta terlampau dalam," tutur Sofyan Sitompul.

Sofyan Sitompul tidak lagi muda. Bulan depan akan pensiun karena memasuki usia 70 tahun.

"Kalau saya tidak banyak berharap, hanya diberi kesehatan. Bisa berkumpul dengan keluarga, mantu dan cucu secara sehat. Kalau ada sisa waktu yang dibutuhkan masyarakat, barangkali menjadi pengajar, memberikan pengalaman praktik hakim pertama hingga hakim agung. Kalau teman-teman meminta legal opinion, barangkali saya siap saja," ujar Sofyan Sitompul.

Menjelang pensiun, Sofyan Sitompul bersama Gazalba Saleh menyunat hukuman Edhy Prabowo. Adapun hakim agung Sinintha menolak menyunat hukuman Edhy Prabowo.

Berikut putusan-putusan yang diketok Sofyan Sitompul selain perkara Edhy Prabowo:

1. Mikael Kambuaya

Sofyan Sitompul menyunat hukuman mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Papua Mikael Kambuaya dari 6 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Kambuaya terbukti korupsi jalan Kemiri-Depapre dalam proyek senilai Rp 90 miliar.

2. Djoko Susilo

Sofyan Sitompul mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Irjen Pol Djoko Susilo sebatas aset yang dirampas. Adapun untuk hukuman badan tetap, yaitu selama 18 tahun penjara. MA hanya mengabulkan soal uang pengganti menjadi Rp 32 miliar. Adapun kekayaan yang didapat sebelum terjadinya kasus korupsi simulasi SIM, dikembalikan kepada terpidana.

Dalam PK, Sofyan Sitompul juga merevisi pencabutan hak politik Djoko Susilo menjadi lima tahun sejak Djoko keluar dari penjara. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.

3. Lucas

Sofyan Sitompul bersama Abdul Latief mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Lucas di kasus merintangi KPK. Alasan Sofyan Sitompul, yang memberi kesaksian bahwa Terdakwa-lah yang menyarankan agar Eddy Sindoro tidak pulang dulu ke Indonesia adalah saksi Novel Baswedan.

Menurut keterangan Novel Baswedan di persidangan bahwa sekitar Desember 2016, Novel mendapatkan bukti adanya rekaman Eddy Sindoro dengan Lucas. Dalam pembicaraan tersebut terdengar Eddy Sindoro tidak mau pulang karena Lucas memberikan saran dan masukan agar tidak pulang dulu.

"Keterangan Novel Baswedan ini berdiri sendiri dan bertentangan dengan alat bukti lainnya karena keterangan Terdakwa maupun keterangan Saksi Eddy Sindoro (semua disumpah di persidangan) menyatakan bahwa mereka tidak pernah berkomunikasi sejak bulan April 2016," ucap Sofyan Sitompul dalam pertimbangan hukumnya.

Halaman 2 dari 2
(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads