LPSK Nilai Penanganan Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Belum Ada Progres

LPSK Nilai Penanganan Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Belum Ada Progres

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 00:14 WIB
Penemuan kerangkeng yang berisi sejumlah warga di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin gegerkan publik. Ini penampakannya.
Penampakan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. (Foto: ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka)
Jakarta -

LPSK menilai penanganan kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin belum ada progres yang signifikan. LPSK mengingatkan agar kasus kerangkeng Bupati Langkat itu ditangani secara profesional.

"Penegakan hukum belum menemukan progres yang berarti," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

LPSK meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md untuk membentuk tim khusus. Tim tersebut terdiri dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses hukum terhadap kerangkeng ini ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas dengan memperhatikan pemenuhan hak-hak korbannya, termasuk memastikan tidak ada praktik yang sama di wilayah lainnya," kata Edwin.

Edwin pun meminta peredaran narkotika, terutama di Sumatera Utara, ditangani dengan cepat oleh pihak terkait. Bahkan, jika memungkinkan pemerintah bisa menyediakan tempat rehabilitasi secara gratis.

ADVERTISEMENT

"Kepada Kapolri, Kepala BNN, Gubernur Sumut dan bupati/wali kota di wilayah Sumut melakukan upaya yang terukur untuk menekan peredaran narkotika di Indonesia, serta meningkatkan sosialisasi bahaya narkotika dan menyediakan fasilitas rehabilitasi gratis yang memadai untuk menampung jumlah pecandu," sambungnya.

LPSK juga meminta Jaksa Agung, Kapolri, Pengadilan Tinggi (PT) Medan untuk tak mentolerir premanisme yang berkedok ormas. LPSK juga meminta penegak hukum memastikan praktik pembebasan perampasan kemerdekaan, kekerasan dan perdagangan orang tak terjadi.

"Tidak boleh melibatkan korban sebagai objek pembuktian semata. Tetapi harus berorientasi pada pemenuhan hak-haknya. Dugaan kerangkeng manusia harus ditindak tegas tanpa pandang bulu dengan memerhatikan hak ganti rugi korban dari pelaku," imbuhnya.

Sekadar mengingatkan, informasi terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin awalnya terungkap dari penggeledahan KPK. Ketika itu KPK sedang menggeledah rumah Bupati Langkat terkait kasus dugaan suap.

Migrant Care, yang mendapatkan informasi terkait kerangkeng tersebut, lalu membuat laporan ke Komnas HAM. Laporan Migrant Care ditindaklanjuti oleh Komnas HAM.

LPSK, yang turut melakukan pendalaman, menemukan dugaan adanya penghuni yang tewas karena dianiaya dalam kerangkeng. Selain itu, LPSK juga menemukan pembatasan terhadap penghuni untuk beribadah.

Simak Video 'Sederet Temuan Sadis LPSK di Kerangkeng Bupati Langkat':

[Gambas:Video 20detik]



(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads