LPSK Duga Ada Penistaan Agama di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

LPSK Duga Ada Penistaan Agama di Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 23:15 WIB
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memaparkan hasil koordinasi dan investigasi kasus kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK menduga ada penistaan agama dalam kerangkeng Bupati Langkat.

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Ramdan mengatakan ada pelarangan untuk ibadah bagi penghuni kerangkeng. Mereka tidak diperkenankan untuk ibadah di hari tertentu.

"Pertama adalah terjadi penistaan agama, di mana terjadi larangan salat Jumat bagi muslim dan ibadah Minggu bagi umat Kristiani. Kemudian larangan ibadah hari besar," papar Ramdan saat konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan hanya itu, penghuni juga diminta melanggar larangan yang ada di agama. Bahkan, lanjut Ramdan, saat ada korban meninggal, jasad dimandikan pakai air kolam.

"Menyuguhkan makanan haram bagi umat muslim, seperti babi. Kemudian ada pemandian jenazah menggunakan air kolam. Setelah korban meninggal dimandikannya dengan air kolam ikan kemudian dikafankan," kata dia.

ADVERTISEMENT

Menurut LPSK, keberadaan kerangkeng di Langkat bisa terjadi cukup lama karena adanya pembiaran. Baik dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak terkait lainnya.

"Bahkan oknum aparat hukum turut merekomendasikan dan memasukkan korban ke dalam kerangkeng manusia. Premanisme sudah menjadi kekuatan yang signifikan membentuk struktur sosial dan mempengaruhi aparatur pemerintahan," tandas Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Erwin mengatakan dalih TRP memasukkan seseorang ke kerangkeng dengan menggunakan konsep rehabilitasi gratis bagi pecandu narkoba. Namun, yang terjadi, lanjut Edwin, dari hari pertama masuk kerangkeng, penghuni mengalami kekerasan dan bekerja tanpa upah.

"Para korban mengalami kekerasan dari hari pertama mereka masuk kerangkeng dan diancam akan dibunuh bila tidak menuruti aturan main di kereng. Para korban tidak lagi memiliki kebebasan sejak berada dalam kerangkeng," pungkasnya.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads