Sentilan ke Anies Baswedan Saat Putusan soal Kali Mampang Dilawan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 07:02 WIB
Foto: Kali Mampang dikeruk (Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas hukuman mengeruk Kali Mampang. Perlawanan oleh Anies itu mendapat sentilan.

Anies mengajukan banding dengan alasan pertimbangan majelis hakim PTUN kurang cermat. Menurutnya, kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya belum dipertimbangkan majelis hakim PTUN.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/3/2022).

"Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," sambungnya.

Penggugat Kecewa dengan Anies

Penggugat mengaku kecewa atas langkah hukum yang diambil Anies. Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, menilai Anies tak berempati terhadap warga yang menjadi korban banjir.

"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati kepada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," kata Francine dalam keterangannya, Rabu (9/3).

Dia mengatakan warga menggugat Anies ke PTUN Jakarta karena menilai Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai.

Padahal, lanjutnya, normalisasi sungai tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.

Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah pada 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter. Pada perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, sejumlah warga menggugat Anies ke PTUN Jakarta agar dilakukan pengerukan kali di Jakarta khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.

"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," kata Francine.

"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," imbuhnya.

Anies Disebut Tidak Peka

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono heran atas langkah Anies mengajukan permohonan banding atas gugatan pengerukan Kali Mampang. Gembong menganggap Anies tak memiliki kepekaan dalam menyelesaikan persoalan masyarakat karena mengajukan upaya banding.

"Sebetulnya kan pekerjaan Pemprov memang. Ngeruk kali itu kan pekerjaan Pemprov, kalau sampai gugatan masyarakat kemudian Pemprov banding, tidak peka terhadap persoalan masyarakat," kata Gembong kepada wartawan, Rabu (9/3).

Gembong menegaskan sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah melaksanakan pengerukan kali untuk menanggulangi banjir. Dia lantas meminta Anies tak mengorbankan kepentingan warga demi sekedar memperbaiki citranya melalui pengajuan permohonan banding.

"Itu kan hanya sekadar untuk pencitraan yang dilakukan oleh Anies dan mengakibatkan atau mengorbankan masyarakat banyak. Itu nggak boleh," tegasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Saksikan juga 'Usai Kalah di PTUN, Anies 'Pamer' Pengerukan Kali Mampang 100% Selesai':






(drg/dek)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork